Sinarpapua, Bintuni, BM – Dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional dan Pelaksanaan cita – cita Bangsa Sepatutnya di butuhkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang mampu bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas Pelayanan Publik, tugas Pemerintahan dan tugas Pembangunan.
Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian serta Penerapan Manajemen Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang dilaksanakan Senin 09/03/2020 bertempat di aula Sasana Karya Bumi Saniari SP 3 Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Mengawali rangakaian kegiatan, pembukaan yang di laksanakan pukul 10:00 wit, Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT dalam sambutanya yang di bacakan oleh Sekertaris Daerah (SEKDA) Teluk Bintuni Gustaf Manuputty S.Sos.MM, mengatakan ” seperti yang kita ketahui bersama, ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah, berdasarkan undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tentunya dengan mengedepankan sikap integritas tinggi, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 “.
” Untuk melaksanakan tugas yang berat inilah maka perlu disadari penuh dan juga diakui bahwa terkadang ASN terjebak dalam kekeliruan, oleh sebab itu maka pengawasan dan pengendalian manajemen kepegawaian menjadi salah satu instrument penting yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil serta jabatan fungsional tertentu, tentunya hal – hal inilah yang akan kita cermati melalui kegiatan di hari ini ” tegas Bupati.
” Sejalan dengan itu, Indonesia kembali akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) serentak di tahun ini, sebanyak 270 daerah akan melaksanakan proses pesta demokrasi lima tahunan yang terdiri dari 9 provinsi, 34 kota dan 224 kabupaten, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni, gelaran pesta demokrasi 5 tahun ini akan mendapat banyak sekali perhatian dari seluruh lapisan masyarakat, oleh karenanya pada kesempatan yang baik ini, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian ASN di hari ini, saya ingin mengingatkan kepada kita semua untuk mengedepankan sikap objektif, tidak bias, netral dan bebas dari kepentingan politik manapun, saya mengajak kita semua untuk mengedukasi sejak dini sikap netralitas bagi ASN dalam menghadapi gelaran pemilihan kepala daerah yang sudah semakin dekat ini, sehingga kedamaian, kesejukan, dan keamanan di masyarakat dapat terjaga ” ungkap Petrus Kasihiw.
” Sementara itu dengan lahirnya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di laksanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka implementasi peraturan Pemerintah ini perlu dilakukan untuk mengelola PNS agar menghasilkan PNS yang profesiaonal, memiliki nilai dasar, etika, profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN, peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat, dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan ” kata Bupati.
Lebih lanjut Bupati Teluk Bintuni manfaatkan ” hal – hal ini menyebabkan pola pengembangan karir PNS menjadi zona kompetitif dimana parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada Negara, melalui nilai-nilai ini diharapkan kualitas kinerja lembaga yang makin meningkat, pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam proses rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola Pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi “.