Sinarpapua,Bintuni – Bidang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dalam rangka diberlakukannya peraturan baru sejak 1 Juli 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, melaksanakan kegiatan Pendampingan Input Rencana Umum ( RUP ) Pengadaan pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP ), yang bertempat di Aula Sasana Karya kompleks Perkantoran Pemerintahan Teluk Bintuni, Kamis 12/03/2020.
Sambutan Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT yang di sampaikan oleh Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Ir. Ida Bagus Putu Suratna MM, mengatakan ” Dalam pelaksanaanya, Perpres ini menekankan bahwa terdapat prinsip – prinsip dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel “.
” Adapun penerapan keenam prinsip ini bertujuan untuk mendorong praktik pengadaan barang dan jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran, dan memiliki makna yang sangat penting dan tingkat urgensitas tinggi ” ungkap Putu Suratna.
” Seperti yang telah saya sebutkan tadi, transparansi merupakan salah satu prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, oleh sebab itu kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud agar dapat menciptakan transparansi terhadap rencana belanja Pemerintah serta menyegarkan kembali mengenai mekanisme penginputan RUP sekaligus menyediakan pemecahan masalah dalam proses penginputan ” papar Asisten II Sekda Teluk Bintuni.
Lebih lanjut Putu menjelaskan ” kegiatan pendampingan penginputan RUP pada aplikasi SIRUP ini sendiri juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil Koordinasi Supervisi Pencehagahan Korupsi ( Korsupgah ) KPK, khususnya pada area pengadaan barang dan jasa dimana nilai Monitoring Centre Of Prefention ( MCP ) se Papua Barat masih rendah yaitu belum mencapai 20% per Oktober 2019, untuk itu sebagai upaya meningkatkan progres dimaksud, diperlukan peran serta OPD dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, salah satunya dengan penayangan Rencana Umum Pengadaan ( RUP ) tepat waktu pada aplikasi SIRUP ” .
Bupati juga berharap melalui sambutan yang di bacakan Asisten II mengatakan ” dengan diadakanya kegiatan ini operator SIRUP di masing masing OPD dapat selesai menginput RUP sehingga dapat segera ditayangkan sesuai jadwal, dan melalui kegiatan ini menghasilkan satu pemahaman yang sama antara PPK, Operator, PA/KPA dan BPBJ Setda Teluk Bintuni mengenai perencanaan pengadaan dan sebagai momentum dalam membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang baik, bersih dan bebas KKN ” tutupnya. (SL)