Sinarpapua.news,Bintuni – Bupati Teluk Bintuni,Ir.Petrus Kasihiw.MT menegaskan,” sudah ada surat edaran Bupati terkait pembatasan terhadap arus barang dan orang, baik di darat, laut dan udara, dan yang tidak ber-KTP Bintuni dilarang masuk Bintuni, kecuali Petugas Pemerintah atau Satgas dalam melakukan koordinasi terkait penanganan dan pencegahan virus Corona ”.
Sementara terkait surat edaran kerja dari rumah, menurut Bupati, kita bekerja dibawah pemerintah pusat, sehingga apa yang diperintahkan Presiden, baik Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikutinya, untuk itu, Edaran Menteri PAN-RB akan kita patuhi dan akan memperpanjang surat edaran Bupati “.
Kondisi ini kan belum stabil sehingga akan mengkaji ulang surat edaran tersebut. Namun, bagi ASN tetap bekerja dari rumah, bukan berlibur atau istirahat total, tetapi bekerja dirumah,” terang Bupati.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB) memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN sampai 21 April.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
” Saya berharap, masyarakat bisa menerima situasi ini dengan lapang dada, karena ini adalah pandemic global seperti yang sudah ditetapkan oleh WHO.Jangan mengangap remeh, karena penyakit ini sangat berbahaya ” tegasnya.( SL )