Bappelitbangda Gelar Rapat Dengar Pendapat Antara OPD dan DPRD Teluk Bintuni

oleh -56 views

Sinarpapua.news,Bintuni – Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang difasilitasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian  Dan Pengembangan Daerah ( Bappelitbangda ) dengan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa 16/06/2020.

Bertempat di Gedung Utama Ruang Sidang DPRD Teluk Bintuni, Staf Ahli Waket II DPRD Charlos G. Maay, S.P saat memberikan keterangan baru – baru ini mengatakan ” adalah untuk mengajukkan pokok-pokok pikiran yang telah memenuhi kriteria melalui Reses, selain itu adanya sinkronisasi dengan hasil Musrembang Kampung dan Distrik maupun komunikasi publik lainnya dari masing-masing daerah pemilihan.

Juga sebagai acuan bagi seluruh SKPD /OPD dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 dan selain itu, adanya keterkaitan pembangunan nasional dan daerah sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017  pasal 78 (2) di sebutkan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD, memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah di tetapkan dalam PERDA tentang RPJMD. Ungkap Charlos.

Hasil dengar pendapat antara DPRD melalui  masing-masing fraksi  ini sebagian akan diakomodir selain itu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, untuk pokok-pokok pikiran DPRD akan di masukkan dalam Sistem Perencanaan dan Anggaran Daerah.

Charlis menambahkan ” menu Pokok-pokok Pikiran Dalam Sistem Perencanaan ini harus dilalui oleh beberapa tahapan yaitu, Tahap I melalui Menu Pokok Pikiran DPRD, Tahap IIa Menu Verifikasi Pokok Pikiran, Tahap IIb Verifikasi Pokok Pikiran Di  Teruskan ke Organisasi Perangkat Daerah Terkait, sedangkan Tahap III atau yang akhir  merupakan Tindak Lanjut  Pokok-pokok Pikiran oleh Dinas terkait apakah belum ditindak lanjut, Tidak dapat di tindak lanjut dan Diakomodir”, terang Charlos
Staf Ahli Waket II   DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.( SL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *