SinarPapua.news,Bintuni – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan pelatihan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) di Teluk Bintuni, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3AKAB )
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Woman and Child Center pada Kamis 10/09/2020 ini, juga dihadiri oleh Asisten III Setda Teluk Bintuni Izaak Laukoun SH.MH yang sekaligus ditandai dengan menabuh Tifa sebanyak 7 kali tanda dibukanya kegiatan tersebut.
Sambutan Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT yang dibacakan oleh Asisten III mengatakan ” dalam upaya mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten ini, maka pemerintah terus berupaya untuk mencegah sedini mungkin hal – hal yang memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak “.
Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dari waktu ke waktu terus meningkat, Pemerintah pusat sampai ke daerah dan khususnya pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni terus berupaya untuk berpihak dan peduli terhadap perempuan dan anak, dengan memberi pelayanan serta pendampingan terhadap korban KDRT dan juga meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) dalam penanganan kasus terhadap kekerasan tersebut.
Di kesempatan yang sama Kepala DP3AKB Teluk Bintuni, Jane Fimbay menjelaskan ” kegiatan yang kami gelar hari ini adalah berlanjut dari isu – isu yang kaitanya tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga dari tahun ke tahun yang kita lihat kadang turun kadang juga naik dan itu masih terasa sekali sehingga salah satu kegiatan hari ini adalah bagaimana untuk para pelatih yang memang sudah kita siapkan untuk nantinya bisa menjadi pendamping dan pelayanan terhadap korban KDRT tersebut “.
Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) menjadi salah satu terobosan yang bagus untuk para korban KDRT tersebut agar bisa terselesaikan permasalahan yang dialami, ungkap Kadin DP3AKB Teluk Bintuni.
Apalagi kantor pengaduannya sudah ada disini di gedung Woman and Child Center Bintuni, sebagai info tambahan bahwa kegiatan ini juga telah kita lakukan di beberapa Distrik yakni Distrik Fafruwar dan Distrik Aroba, tentunya dengan harapan agar kasus – kasus KDRT ini dapat dihentikan, serta hari ini juga kami hadirkan aparat kepolisian sebagai Nara sumber untuk menjelaskan bahwa sangsi hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak itu seperti apa hukumannya.
Dengan adanya kantor pelayanan terpadu terhadap kasus KDRT ini, maka sudah sepatutnya kita bangga sebab secara tidak langsung kaum perempuan atau anak yang merasa korban dari kekerasan dalam rumah tangga sudah ada payung atau wadah hukum yang mengatur urusan tersebut, tutup Jane Fimbay. ( SL )