Sinarpapua.news,Bintuni – Tahapan pengaduan masyarakat sesi kedua atas verifikasi berkas syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ibu Sri Utamiati S.Pd, istri sah Ali Ibrahim Bauw SE, mendatangi kantor KPUD menyampaikan keberatannya.
Aduan keberatanya terkait pencantuman namanya dalam berkas syarat calon Bupati Teluk Bintuni atas nama Ali Ibrahim Bauw, Jumat (18/9/2020) siang.
Dari Kota Bandung, Sri Utamiati berangkat tidak sendiri, Ibu empat anak ini ditemani dua anak laki-laki dari pernikahannya dengan Ali Ibrahim Bauw, yakni Ary Yana Rizki Firdaus Bauw dan Ayesha Gilang Prahara.
ke KPUD Teluk Bintuni, keluarga ini didampingi Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Cosmas Refra SH, MH, pengacara dari Kantor Hukum Advokat Cosmas Refra SH, MH, CPCL & Rekan. Dua orang komisioner KPUD, Didimus Kambia (Devisi Hukum) dan Eko Priyo Utomo (Devisi Teknis) dan sejumlah staf, menerima kedatangan mereka di ruang rapat KPUD.
Yang menjadi alasan mendasar Utamiati keberatan adalah, sebagai istri sah yang hingga kini masih tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung , dirinya merasa hanya diperalat untuk mencapai tujuan politik Ali Ibrahim Bauw.
“Pada berkas yang disampaikan ke KPUD, nama saya ditulis sebagai istrinya. Tapi fakta yang terjadi, dalam berbagai kesempatan politik, dia muncul bersama dengan perempuan lain sebagai pasangan,” kata Utamiati, dengan mata berkaca-kaca.
Datang ke KPUD sekitar pukul 11.36 WIT, Sri Utamiati menyampaikan pernyataan keberatan itu secara tertulis, dan ditandatangani di atas materai Rp 6000. Dalam surat itu, Sri Utamiati menulis; Menyatakan dengan sebenarnya demi kebenaran hukum dan keadilan dan hukum Islam SAYA SANGAT KEBERATAN untuk pencantuman nama saya Sri Utamiati dalam berkas pencalonan bakal calon Bupati Ali Ibrahim Bauw.
“Karena yang bersangkutan tidak pernah menghubungi saya, apalagi meminta ijin dari saya sebagai istri sah untuk nama saya disertakan dan bersama-sama berproses dalam Pilkada ini,” tulis Sri Utamiati dalam pernyataannya.
“Lebih jauh dari itu, ternyata suami saya Ali Ibrahim Bauw telah hidup bersama dengan wanita lain tanpa seijin saya, dan wanita lain itu berproses bersama-sama dengan suami saya dalam proses pemberkasan Calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni,” tambah Sri Utamiati.
Ditemui usai menerima Sri Utamiati dan anak-anaknya, Eko Priyo Utomo, Komisioner KPUD Bintuni Devisi Teknis mengatakan, dari persoalan yang diajukan keluarga salah satu bapaslon dari hasil verifikasi perbaikan berkas syarat calon, pihaknya akan memediasi dengan bapaslon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
“Kami KPUD hanya sebagai mediator, karena persoalan yang disampaikan adalah menyangkut pribadi dari bapaslon, berkaitan dengan keberatan pencantuman nama. Itu nanti akan saya sampaikan ke LO bapaslon, tapi sebelumnya nanti kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh komisioner lainnya,” ujar Eko.( SL )