Mengatasnamakan Aliansi Bintuni Bergerak, Sejumlah Massa Datangi Kantor KPU Bintuni

oleh -90 views

Sinarpapua.news,Bintuni – Terkait kasus laporan Ibu Sri Utamiati S.Pd, istri sah Ali Ibrahim Bauw, kepada KPUD Teluk Bintuni beberapa waktu lalu, saat ini masih tengah dalam proses oleh pihak KPUD Teluk Bintuni, namun belum beberapa lama pasca laporan keberatan Ibu Sri utamiati ke kantor KPUD Bintuni, sejumlah warga masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Bintuni Bergerak mendatangi kantor KPUD Bintuni pada selasa 22/09/2020 dengan maksud menyuarakan pesan Ibu Sri Utamiati meminta keadilan agar menindak lanjuti laporan keberatanya.

Koordinator Aliansi Bintuni Bergerak Yohanis Akwan saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan “ pertama kemudian kita cukup mengamati perkembangan beberapa hari yang lalu terkait dengan salah satu pasangan Calon kepala daerah Teluk Bintuni yang kita semua sudah ketahui bahwa istrinya sedang mencari keadilan di Bintuni dengan mendatangi kantor KPUD Teluk Bintuni, hubungan ini berkaitan erat dengan asas tranparansi dan keterbukaan terhadap dokumen bakal calon di KPUD yang telah berjalan, sehingga kami melihat bahwa ada dua tuntutan hal besar disitu “.

Tuntutan pertama yakni, istrinya tidak ingin namanya dicatut dalam dokumen – dokumen pasangan calon, dan yang kedua istrinya mengaku bahwa dia dan keluarganya atau anak – anaknya tidak mengetahui tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang menjadi syarat administrasi publik yang harus ada tranparansi untuk maju dalam pencalonan kepala daerah, tegas Yohanis Akwan.

Aksi ini menjadi sebagai bentuk sebuah warning kepada penyelenggara untuk kita sama – sama bekerja dengan mempertimbangkan asas tranparansi, akuntabilitas dan independensi sehingga benar – benar disaksikan oleh publik dan tidak ada interfensi – interfensi atau tendensi lain.

“ aspirasi kita sudah bacakan dan pihak KPU juga menyampaikan akan membahas dalam sebuah rapat pleno, saya berharap ini akan menjadi sebuah pertimbangan agar kemudian KPUD Bintuni secara serius, karena kami menduga bahwa dokumen – dokumen tersebut yang cacat hukum, harap Yohanis.

Berhubung tidak lama lagi penetapan maka kami butuh jawaban dari pihak KPUD Bintuni, agar diumumkan kepada publik bahwa penetapan syarat administrasi dari bakal calon untuk menjadi calon kepala daerah pada tanggal 23 september besok.

Sementara, saat ditemui diruang kerjanya Ketua KPUD Teluk Bintuni kepada Sinarpapua.news mengatakan “ terkait dengan demontrasi yang tadi ada di halaman kantor KPU, bahwa kami dari KPU menerima apa yang mereka sampaikan bahwa sesuai dengan petunjuk yang kami lakukan terkait ferifikasi, itu kami sudah lakukan dan sesuai dengan aturan atau PKPU, kami sudah sampaikan dan pada saat penyampaian itu tidak ada tanggapan, dan terkait masa tanggapan sudah berakhir, mereka baru datang, itupun kami tidak bisa layani mereka didalam sebab dikarenakan sudah berakhirnya masa waktu yang diberikan yakni tanggapan masyarakat “.

Kemudian apa yang mereka sampaikan tadi bahwa silahkan saja, kita sudah lakukan semua proses sesuai dengan aturan dan apabila mereka tidak merasa puas, silahkan boleh diproses lebih lanjut ke Instansi terkait, pada prinsipnya KPU siap melaksanakan apapun putusan yang penting kita menghargai tahapan – tahapan ini, silahkan saja kalau mereka merasa tidak puas maka silahkan diajukan, jelas Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni Heri Arius Salamahu. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *