Pjs Bupati Teluk Bintuni Buka Kegiatan Sosialisasi Undang – Undang ITE dan Statistik Sektoral

oleh -42 views

Sinarpapua.news,Bintuni – Dalam rangka mengembangkan pengetahuan dan pemahaman mengenai undang – undang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) dan statistik sektoral, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik menggelar kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula sasana karya kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Teluk Bintuni, senin 30/11/2020.

Kegiatan yang dibuka oleh Pjs Bupati Teluk Bintuni Agustinus M. Rumbino dalam sambutanya mengatakan “ pengembangan dunia cyber atau dunia teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan perubahan sosial ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban masyarakat secara global dan menjadikan dunia ini tanpa batas “.

Kehidupan masyarakat modern yang semakin cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi suatu harga mutlak, menjadi kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya.

Kendati demikian, pemanfaatan teknologi ini tidak selamanya untuk kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia saja, karena disisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti maraknya prostitusi online, perjudian didunia maya, pembobolan ATM lewat internet, yang semuanya termasuk dalam penyalahgunaan transaksi elektronik, ungkap Rumbino.

Hal ini menjadi suatu alasan Pemerintah Indonesia mengesahkan undang – undang informasi dan transaksi elektronik atau dikenal dengan undang – undang ITE untuk mengatur penggunaan – penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, demi terciptanya masyarakat elektronik yang menjunjung tinggi moral dan etika.

Kehadiran undang – undang ITE membuktikan bahwa indonesia tidak lagi tertinggal dari negara lain dalam membuat peranti hukum dibidang Cyberspace Law, namun persoalanya sosialisasi undang – undang ITE ini dipandang masih kurang, sehingga banyak masyarakat yang belum paham, hingga tidak sedikit yang terjerat oleh hukum dikarenakan ketidaktahuan terhadap peraturan yang berlaku, terang Pjs Bupati Teluk Bintuni.

Terlepas dari undang – undang ITE diatas, penyajian data sektoral Kabupaten Teluk Bintuni tidak kalah penting, mengutip pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo didepan sidang bersama dewan perwakilan daerah (DPD) dan dewan perwakilan rakyat (DPR) yang menyatakan bahwa “ data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak “ maka dalam mendukung kebijakan satu data Indonesia (SDI) salah satu isinya adalah Data Statistik Sektoral dan Data Informasi Geospasial.

Dalam mewujudkan kebijakan satu data di Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Teluk Bintuni adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan dan penyebarluasan Data Statistik, selaku walidata di Pemerintah Kabupten Teluk Bintuni mengajak kepada seluruh SKPD selaku produsen data untuk membantu menyediakan data statistik.

“ semoga kegiatan menjadi jalan untuk meningkatkan kinerja kita melaksanakan amanah pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi “ tutup Rumbino.(SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *