Sinarpapua.news,Bintuni – Temporer memiliki arti untuk sementara waktu; sementara; darurat. Sedangkan permanen adalah tetap (tidak untuk sementara waktu); berlangsung lama (tanpa perubahan yang berarti).
Menjatuhkan putusan adalah salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) yang berbunyi:
“MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. memutus pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Mahkamah Konstitusi, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) (Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU MK).
Dikatakan bahwa secara teoritis, final bermakna putusan MK berkekuatan hukum tetap setelah selesai diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan tidak terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan itu. Sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dapat diketahui bahwa putusan MK itu bersifat permanen atau tetap (tidak untuk sementara waktu), berlangsung lama, dan tidak dapat diubah. Hal ini disebabkan karena sifatnya yang final dan mengikat ( copas laman Kuliah Hukum Online )