Sinarpapua.news,Bintuni – Hibah tanah Pembangunan Gedung Pengadilan sudah siap namun terkendala Kepres Pembangunan Gedung Pengadilan tidak bisa di laksanakan.
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan prima dan murah, maka pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Teluk Bintuni sudah harus direalisasi.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan, menjelaskan kepada Awak media baru – baru ini “pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Teluk Bintuni menjadi penting dan kami berharap ada dukungan semua pihak guna mempercepat proses pembangunannya sehingga Bintuni memiliki tempat sidang dan tidak lagi harus bersidang di Manokwari.
Dari sisi kesiapan lokasi tanah ketika berdiskusi dengan pihak kejaksaan Teluk Bintuni bahwa kesiapan lokasi sudah namun belum bisa membangun karena belum adanya kepres, untuk itu kami YLBH meminta kepada Pemerintah Pusat dalam Hal Ini Presiden untuk segera menerbitkan kepres sehingga realisasi pembangunan kantor Pengadilan Teluk Bintuni Segera di bangun, tegas Akwan.
Mengingat,saat ini ketika ada kasus semua di arahkan bersidang di Manokwari karena Bintuni hingga saat ini belum memiliki Kantor Pengadilan sendiri, hal ini menyebabkan ketika ada kasus yang harus di sidangkan menjadi mahal, karena harus ke manokwari.
Menurut kami, dengan menyediakan pembanguan kantor pengadilan, maka akan mengurangi beban biaya termasuk ketika mengantar tahanan, peluang terjadinya hal – hal yang tidak kita inginkan dapat di minimalisir.
Untuk itu sekali lagi, kami memohon perhatian serius dari Pengadilan Manokwari, Ketua Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pemerintah Daerah agar ikut mendorong percepatan keluarnya Kepres tersebut agar perencanaan pembangunan di harapkan tahun 2022 sudah bisa rampung, tutup Akwan. ( SL )