Sinarpapua.news,Manokwari – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Penyerahan LHP atas LKPD ini kepada lima kepala daerah yaitu, Kota Sorong, Kabupaten Teluk Bintuni, Maybrat, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan di auditorum BPK RI Perwakilan Papua Barat, Senin (31/5/2020).
Lima kepala daerah yang menerima opini BPK RI ini didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta OPD teknis.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Arjuna Sakir mengatakan lima kepala daerah ini mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP berdasarkan sejumlah pertimbangan dan penilaian dari auditor secara transparan serta akuntabel.
Pertimbangan BPK sebagai tim auditor negara yaitu adanya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistim pengendalian intern.
Diakui Arjuna bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh prosedur pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2020 meskipun terdapat pembatasan karena pandemi COVID-19.
“Dengan demikian maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Kabupaten Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Maybrat, Sorong Selatan dan Kota Sorong tahun anggaran 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” sebut Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Arjuna Sakir.
Dijelaskan Arjuna Sakir bahwa dua Kabupaten yang sudah meraih delapan kali opini WTP yaitu Teluk Bintuni dan Sorong Selatan, kemudian Kabupaten Maybrat enam kali, sementara Kabupaten Manokwari Selatan dan Kota Sorong baru dua kali.
Arjuna berharap agar pemerintah kabupaten yang menerima opini WTP ini agar dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, sedangkan daerah yang baru dua kali terus meningkatkan untuk tahun depan mendapat opini yang sama.
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T mewakili perwakilan kepala daerah dalam sambutannya mengatakan, hasil audit BPK yang diterima hari ini merupakan petunjuk bagi seluruh kabupaten/kota di Papua Barat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota di Papua Barat.
Dilain sisi lanjut Bupati Kasihiw mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini juga sangat berpengaruh kepada penilaian masyarakat sebagai pengguna utama hasil audit BPK.
“Dikarenakan hasil audit BPK ini menjamin azas keterbukaan informasi publik dimana masyarakat dapat mengetahui capaian pelaksanaan mandat pemerintahan serta menjadi alat untuk menilai kinerja keuangan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, penilaian dan laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan suatu hal yang penting bagi pemerintah daerah sebagai sebuah pertanggungjawaban kinerja, terutama kepada masyarakat,” ujar Kasihiw.
Namun disadari bahwa pelaksanaan audit yang dilaksanakan BPK Perwakilan Papua Barat atas LKPD seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sehingga masih terdapat temuan-temuan yang ditindaklanjuti demi perbaikan ke depan.
“Salah satu langkah dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam pengimplementasiannya harus kami akui bahwa kondisi pengelolaan keuangan pemerintah daerah belum sempurna sehingga kami memohon pendampingan, bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar ke depannya kualitas atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel, memperoleh opini yang lebih baik dan tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” pungkasnya.
Mewakili pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Papua Barat Ketua DPRD Maybrat Fernando Salosa,S.E mengapresiasi kinerja BPK sebagai auditor negara yang sudah bekerja maksimal melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tahun anggaran 2020.
Namun Fernando Salosa juga mengingatkan BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk secara maksimal juga melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah jika ada penyelesaian temuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Artinya BPK juga secara maksimal melakukan pendampingan terhadap penyelesaian temuan pengelolaan keuangan daerah, jangan sampai masih dalam tahap penyelesaian di APIP terjadi kecolongan dan pihak penegak hukum masuk, sehingga muncul ketidakpercayaan publik terhadap BPK,” pungkasnya.(SL)