Sinarpapua.news,BINTUNI – Pembukaan Rapat kordinasi bidang Hukum kabupaten/kota se Papua barat yang dihadiri oleh, kabupaten Fak- Fak, Kaimana,Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari, Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw ,Maybrat , Manokwari selatan, Pengunungan Arfak, Kota Sorong, se provinsi Papua Barat yang diadakan di GSG , kali kodok, Distrik Bintuni, selasa (29/6/21)
Kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan ini, ditandai dengan menabu tifa sebanyak 5 kali sebagai simbol lima dasar lambang pancasila sebagai landasan negara.
Saat membuka kegiatan digedung Gsg Bintuni, Dominggus Mandacan menyampaikan ” saya menabuh tifa ini sebanyak 5 kali menandai dimulainya kegiatan rapat kordinasi yang akan berlangsung selama 2 hari di Bintuni, kenapa saya tabuh lima kali, sebab ini adalah lambang dasar negara kita Pancasila, cetus Mandacan.
Ditempat yang sama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Robert KR. Hammar, saat menyampaikan sambutanya mengatakan ” pelaksanaan rapat koordinasi pada hari ini, saya nilai strategis karena merupakan rakor yang dilakukan setelah terjadi perubahan besar dalam dunia hukum sejak yang dilakukan setelah terjadi Perubahan besar dalam hukum dunia kita sejak ditetapkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerjaLN :2020 Nomor 245, TLN: 6573 dengan metode OMNIBUS LAW, juga UU no 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, DPRD, DPD.
Di dalam rakor ini peserta diberikan materi-materi terbaru dengan UU cipta kerja antara lain, mekanisme pembentuka produk hukum daerah termasuk E perda dan E pergub, kewenangan yang berubah dari pusat provinsi dan kabupaten, pengawasan mulai dari pengajuan produk hukum sampai diterbitkannya nomor Register termasuk eksekutif review dari kemendagri dan DPDRI.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya obsitas produk hukum daerah semuanya bertujuan untuk akselerasi pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19, ungkap Hammar.
” saya juga akan sampaikan berbagai kebijakan strategis yang telah dilaksanakan dalam kurun wakti 2019 sampai dengan 2021, antara lain sejak 2019 sampai dengan 2021 telah terbit 17 PERDSI/PERDASUS, sejak 2019 sampai dengan 2021 telah terbit 141 PERGUB, Sejak 2019 sampai 2021 telah terbit 572 surat keputusan, untuk 2021 rancangan PERDASI/PERDASUS 20 buah “.
penelitian hukum dalam rangka pembentukan PERDASI/PERDASUS sebanyak 3 penelitian, MHA, SOUGB DI BINTUNI, MHA HATAM DAN MEYAH di kabupaten Manokwari dan Pegaf.
Penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan kejaksaan tinggi dan kepolisian daerah papua barat 14 kali dengan topik anti korupsi dan KDRT dan lainnya, kengiatan para legal tahun 2020 untuk 500 orang pemuka agama di manokwari dan tahun 2021 dilaksanakan di sorong melibatka. 250 orang tokoh agama.
Pembuatan 13 naskah akademis untuk PERDASUS/PERDASI, pengawas Notaris, kerjasama biro hukum dengan kementrian kanwil Hukum dan HAM Papua barat.
Sekolah tinggi ilmu hukum, Caritas papua, LKBH fioretti, kejaksaan tinggi papua barat untuk menangani kasus yang timbuk dari Asset Universitas Pattimura dan studi lanjut magister hukum 6 orang, s2 lingkungan 1 orang, s2 kepemimpinan kristiani ada 2 orang, SDM biro hukum yang mengikuti kengiatan PKPH pendidikan khusus profesi advokat sebanyak 6 orang, SDM biro yang ikut diklat perancangan peraturan perundang-undangan sebanyak 2 orang, penanganan perkara perdata TUN, pidana sebanyak 12 perkara.
Peraturan daerah provinsi dan perdasus yang telah disusun dan telah dilembar daerahkan sebagai berikut, perdasus pedoman pembagian dana otonomi khusus,perdasus bagi hasil dana minyak dan gas, perdasus MHA, perdasus pengusaha asli papua, perdasus perumahan bagi OAP, perdasus pengangkatan anggota DPRPB jalur otsus, perdasus provinsi berkelanjutan, perdasi RZWP3K, perdasi kesehatan, perdasi kekayaan daerah,perdasi pajak daerah, perdasi retribusi daerah, perdasi investasu daerah, perdasi pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, perdasi tata cara pertimbangan dan persetujuan MRP atas perdasus,Perubahan perdasus nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pembagian OTUS, perubahan perdasi tentang pembentukan dan sususan perangkat daerah.
Rancangan yang dibahas tahun 2021 yaitu, Raperdasi komisi hukum ADHOC, Raperdasi pembentukan partai lokal, perdasus perubahan Nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan anggota MRPB (Perdasus perubahan ) nomor 3 tahun 2019 tentang dana bagi hasil minyak bumi dan gas, raperdasus pengendalian penduduk, raperdasus tentang perlindungan satwa burung cendrawasih, kasuari, mambruk, kakatia dan maleo.
“Raperdasus tentang perlindungan bahasa daerah, bantuan hukum, perlindungan hak ataz kekayaan intelektual, komisi dn rekonsiliasi, pembangunan kebudyaan daerah, kebijakanafirmasi pendidika. Bagi pemgembangan SDM putra-putri provinsi papua barat, kelitbangan dan inovasi daerah, ekosistem MANGROVE dan ekosistem esensial dipapua barat, pusat pelatihan SDM sebagai UPT pada dinas transmigrasi dab tenaga kerja, pembangunan ketenaga kerjaan, penyelenggara kearsipan, pendidikan, ke Agamaan, investasi berbasis lahan, pajak balik kendaraan bermotor, pajak air permukaan, perubahan RPJM, perubahan RTRW Papua barat, akumulatif terbuka” tutup Hamar.( SL )