PERNYATAAN MENTERI INVESTASI DAN KEPALA BKPM MENUAI KRITIKAN, INI SALAH SATUNYA

oleh -96 views

Sinarpapua.news,Bintuni – Terkait pernyataan Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia tentang Pabrik Pupuk yang bisa saja dipindahkan ke Kabupaten Fak-fak, memicu masalah baru yang tidak seharusnya terjadi. Sangat disayangkan, Menteri Investasi dan BKPM bersama Bupati Fakfak tidak memahami perihal Tata Ruang dimana Kabupaten Teluk Bintuni sudah membuat dan memenuhi semua persyaratan teknis dan regulasi terkait Pembangunan Pabrik Pupuk Di Onar.

Salah satu tokoh pemuda teluk Bintuni Frans Lusianak kepada media mengatakan ” Regulasi tentang dipilihnya Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Kawasan Industri tempat dibangunnya Pabrik Pupuk itu sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Mentri ESDM dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 109 Tahun 2020 dan Percepatan Pelaksanaan PSN sudah diterbitkan pada tanggal 17 November 2020 “.

Pernyataan Bahlil Lahadalia ini secara otomatis menentang regulasi PERPRES tersebut dan sontak membuat kegaduhan di masyarakat Teluk Bintuni dan Papua Barat yang dapat menimbulkan gesekan horisontal antar 2 daerah ini.

Lanjut Frans kepada media ” Teluk Bintuni didiami oleh 7 suku besar yang kebiasaan hidup dan wilayah adatnya sudah turun temurun dititipkan dan digariskan oleh para leluhur sejak dulu hingga sekarang,
Kabupaten Fakfak secara histori berbatasan dengan Teluk Bintuni yang wilayah adatnyapun berbatasan dengan 2 suku besar yaitu Irarutu dan Sumuri
Polemik atas batas pemerintahan yang juga menembus batas tanah adat ini berpotensi terjadi konflik antar suku sehingga sebagai anak Teluk Bintuni saya sangat menyayangkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM tersebut, yang terkesan tidak mendasar “, tegasnya.

Pernyataan Bahlil Lahadalia ini, terkesan arogan, kurang etis karena tidak sepantasnya diucapkan seorang yang berkapasitas sebagai Menteri.
Pernyataan tersebut tidak seharusnya diumbar di ruang publik, kalau pun akan ada rencana perubahan/pemindahan kedudukan pabrik pupuk ini, hal ini sah-sah saja asalkan melalui pengkajian yang mendasar yang berlandaskan hukum, kajian riset teknologi, kepentingan sosial, ekonomi dan budaya.

Dan dalam pengambilan keputusan atau kebijakannya, diperlukan koordinasi dan kesepakatan bersama yang melibatkan semua pihak yang berkompeten baik unsur pemerintah maupun unsur masyarakat dengan mengacu pada kepentingan segala aspek.

Oleh karena itu kami meminta kepada Bapak Presiden untuk menyikapi hal ini dan dengan tegas meminta untuk me-RESHUFFLE Menteri Investasi dan Kepala BKPM tersebut.
Hal ini cukup beralasan, karena pernyataan yang disampaikannya, dengan sengaja dapat mengadu domba serta dapat menimbulkan perpecahan diantara 2 kelompok masyarakat yang berada di 2 wilayah kabupaten ini.

Sangat disayangkan, apalagi di tengah hiruk pikuk PON yang sedang berlangsung, yang menjadi kebanggaan masyarakat Papua, pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM yang mewakili Indonesia Timur ini, justru meruntuhkan semangat dan nilai sportivitas serta kebersamaan dalam keragaman, tutup Frans.( SL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *