Sinarpapua.news,Bintuni – Dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Teluk Bintuni Tahun 2021-2026,
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan merupakan
Amanah yang harus dilaksanakan.
Dalam sambutanya Bupati Ir Petrus Kasihiw MT menjelaskan ” berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, yang secara khusus diatur pada pasal 263 ayat (3);
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan
penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat
tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah
serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang
disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk
jangka waktu 5 tahun yang berpedoman pada RPJPD dan RTRW Serta
RPJMN “.
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008, Tentang Tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi
Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
tatacara perubahan rencana pembangunan jangka Panjang daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah dan Rencana
Pembangunan Daerah.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah
adalah suatu proses untu menentukan kebijakan masa depan, melalui
urutan piilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
yang dimiliki dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
disusun berdasarkan asas manfaat, berkeadilan, keterpaduan,
keserasian, keselarasan, keseimbangan, tata kelolah pemerintahan
yang baik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efektif dan efisien
serta kemandirian; RPJMD disusun secara sistematis, terarah,
terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021-2026,
bertujuan untuk
mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan
terpadu dengan perencanaan pembangunan Provinsi Papua Barat
Tahun 2017-2022 dan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun
2020-2024, tutur Bupati
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun 2021-2026, Memuat Visi yaitu Terwujudnya Kabupaten Teluk Bintuni yang damai, maju, produktif dan berdaya
saing; dengan 6 misi yaitu :
1. Membangun sumber daya Manusia yang berkualitas, terampil
dan berdaya saing;
2. Membangun infrastruktur daerah yang terfocus pada wilayah
gterisolir, tertinggal dan kurang berkembang;
3. Membangun Perekonomian daerah berebasis sektor andalan
untuk kesejahteraan masyarakat;
4. Mengelola sumber daya alam dan investasi secara berkelanjutan
untuk kesejahteraan masyarakat;
5. Mewujudkan tata kelolah pemerintah daerah yang bersih,
inovatif, dan melayani;
6. Mewujudkan Kabupaten Teluk Bintuni yang damai, dan harmoni
dalam keberagaman.
Dalam Dokumen RPJMD 2021-2026 memuat 9 agenda pembangunan
yaitu, 1. Peningkatan akses dan kualiatas Pendidikan dan Kesehatan
2. Pengentasan Kemiskinan dan Penenganan Ketimpangan
Wilayah
3. Penciptaan lapangan Pekerjaan dan Peningkatan kualitas
Tenaga Kerja berbasis pelatihan;
4. Pengembangan Potensi Eknomi Daerah berbasis komoditas
andalan
5. Pengembangan Wilayah strategis cepat tumbuh dan
peningkatan infrastuktur Perkotaan
6. Percepatan pembangunan infrstruktur daerah, infrastruktur
social, budaya dan adat
7. Penyelenggaraan tata kelolah pemerintahan daerah yang bersih,
inovatif dan melayani, 8. Mendorong Perusahaan daerah untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah, dan menjadi agen pertumbuhan
ekonomi kerakyatan, 9. Menciptakan harmoni kehidupan masyarakat yang damai dan
harmonis dalam keberagaman.
Selain 9 Agenda Pembangunan, RPJMD 2021-2026 juga memuat 7
Program Prioritas Pro Rakyat antara lain :
1. Melanjutkan Program Padat Karya;
2. Melanjutkan program bantuan modal usaha,
3. Melanjutkan program pembangunan rumah rakyat;
4. Melanjutkan bantuan pembangunan tempat-tempat ibadah;
5. Mendidik dan Melatih Sumber Daya manusia Kabupaten Teluk
Bintuni
6. Menyiapkan program bantuan beasiswa khusus bagi Orang Asli
Papua, dan 7 suku yang berminat mengikut Pendidikan Kedokteran,
Tehnik Sipil dan Arsitektur, Tehnik Perminyakan dan Tehnik
Perkapalan,
7. Menyiapkan beasiswa tambahan mahasiswa/mahasiswi Orang
Asli Papua 7 suku dan Orang Asli Papua lainnya yang berprestasi.
Dokumen Rencana Pembangunan jangka menengah daerah
memberikan arah, sekaligus sebagai acuan bagi seluruh komponen
pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan
daerah yang berkesinambungan sampai dengan tahun 2026.
Proses dan tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah diikuti dengan baik,
mulai dari penyusunan Kajian Teknokratik RPJMD, Internalisasi Kajian
Lingkungan Hidup Strategis ke dalam RPJMD, pelaksanaan konsultasi, jelasnya
publik Rancangan Awal RPJMD dan pelaksanaan musrenbang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, termasuk koordinasi dan
evaluasi dokumen rancangan awal RPJMD 2021-2026 ke Bappeda
Provinsi Papua Barat, yang menghasilkan rancangan akhir dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Teluk
Bintuni tahun 2021-2026.
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2021-2026,
Dengan demikian, maka rancangan akhir Rencana Pembangunan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021-2026, sebagaimana diatur dalam
Pasal 69 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah
Kabupaten Teluk Bintuni, kami menyampaikan apresiasi dan
terimakasih yang tulus kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Teluk
Bintuni, Ketua dan Anggota Bapemperda Kabupaten Teluk Bintuni,
Ketua Fraksi dan Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, yang
telah berkontribusi positif dan mensupport perampungan Dokukmen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun 2021-2026.
Dokumen ini akan menjadi panduan Pemerintah Daerah Kabupaten
Teluk Bintuni dalam menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan
Pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Tanpa Dokumen Perencanaan, maka sama halnya berjalan di Lorong
yang gelap, tanpa arah dan tujuan.
Dengan demikian,
terselenggaranya Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, masa sidang ketiga Tahun 2021, merupakan sinergi yang produktif dan
positif yang menghasilkan satu dokumen penting di Pemerintahan
Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun 2021-2026.
Semoga apa yang menjadi tujuan bersama dalam membangun sisar
matiti, dapat diwujudkan secara optimal, menuju Kabupaten Teluk
Bintuni yang Damai, Maju, Produktif dan Berdaya Saing.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa menyertai kita sekalian, tutup Bupati.( AL )