Sinarpapua.news, Bintuni – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Kantor Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan Pertemuan Dalam Rangka Pemeriksaan Interim Atas LKPD Tahun Anggaran 2021.
Pemeriksaan Interim merupakan audit pendahuluan yang dilakukan sebelum audit atas laporan keuangan, Pemeriksaan Interim di laksanakan sebelum pemeriksaan atas LKPD.
Pemeriksaan Interim merupakan bagian dari pemeriksaan atas LKPD dan merupakan praktik yang lazim dalam pemeriksaan laporan keuangan.
Hal ini disampaikan Dita Wahyu Imanulloh selaku ketua Tim dari BPK Papua Barat saat usai mengikuti pertemuan dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 bersama instansi terkait di ruang lingkup Pemerintah kabupaten teluk Bintuni, ruang sasana karya selasa 8/02/2022.
Dita Wahyu juga mengatakan ” jadi pada prinsipnya kegiatan kita kali ini yakni pemeriksaan oleh BPK adalah pemeriksaan rutin dari tahun ke tahun yang tujuanya adakah untuk memeriksa laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten teluk Bintuni, sehingga berdasarkan pemeriksaan tersebut nantinya kita akan memberikan opini terkait kewajaran atas nilai – nilai yang diberikan dalam laporan keuangan ”
” pada prinsipnya tugas yang kami kerjakan adalah sesuai dengan amanat undang – undang yang ada di BPK ”
Didalam amanat undang – undang setiap tahunya pemerintah daerah harus menyiapkan laporan keuangan dan nantinya laporan keuangan tersebut harus diperiksa oleh BPK untuk dibuatkan opininya, ujar Dita.
Dirinya juga menambahkan bahwa proses yang dilakukan saat pemeriksaan nanti itulah yang akan memberikan hasil seperti apa dan kami dari BPK akan memberikan opini, sehingga kalau tidak ditemukan hasil laporan – laporan yang tidak sesuai maka daerah tersebut berhak mendapatkan yang namanya Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ).
Ditempat yang sama Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni Richard Talakua, saat memberikan keterangan dirinya mengatakan ” kegiatan ini adalah tugas rutin dari BPK RI perwakilan Provinsi Papua Barat dimana setiap tahunya mereka atau Tim BPK akan memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah lebih khusus setiap OPD di ruang lingkup pemerintah kabupaten teluk Bintuni.
Untuk saat ini di bulan februari adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan kurang lebih selama 25 ( dua puluh lima ) hari kerja dan nantinya di bulan april atau sekitar bulan mei akan ada lagi yang namanya pemeriksaan rinci dan tetap juga dibawah pengawasan atau petugas BPK itu sendiri yang akan melaksanakan pemeriksaan tersebut, sehingga setiap tahunya memang sudah aturan amanat undang – undang bahwa setiap tahun laporan keuangan pemerintah daerah dilaksanakan 2 ( dua ) kali dalam setahun, terang Richard selaku Kepala Inspektorat teluk Bintuni.
Dirinya berharap bahwa kita akan berupaya mempertahankan opini WTP yang sudah ke 8 ( delapan ) kalinya untuk Kabupaten Teluk Bintuni, dan semoga opini WTP ke 9 ( sembilan ) kalinya kita bisa dapatkan, tutupnya. ( AL )