Bupati Petrus Kasihiw Tidak Terima, Besok Secara Resmi Akan Laporkan Oknum Yang Sudutkan Namanya

oleh -70 views

Sinarpapua.news,Bintuni – Kuasa Hukum Ir Petrus Kasihiw MT ( Bupati Teluk Bintuni ) Yohanes Akwan SH menerangkan melalui pesan Whatsaap ponselnya, kepada awak media baru baru ini, dirinya membenarkan bahwa ” memang benar saya di telpon oleh Ir Petrus Kasihiw (Bupati Teluk Bintuni) untuk membuat surat somasi dan Laporan Polisi  bagi saudara PN ( terduga pencemaran nama baik Bupati ), karena klien saya hingga saat ini merasa tidak nyaman atas narasi-narasi yang dibangun oleh PN yang disampaikan di Kantor Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) Teluk Bitnuni, yang sangat kental diduga mengarah ke klien saya “.

Untuk itu, atas adanya dugaan tindak pidana fitnah, menyiarkan berita bohong serta pencemaran nama baik, langka hukum pidana akan segera kami ambil, ujar Yohanes Akwan kepada awak media pada selasa 4/04/2022.

“Fakta ini terungkap dari vidio kemarin saudara PN di hadapan para peserta pada salah satu kegiatan di Kantor LMA Teluk Bintuni, dalam video tersebut seolah mempertanyakan Bupati Teluk Bintuni dimana dan kantornya di mana, serta kata-kata yang cenderung menyudutkan klien saya seolah – olah tidak ada di tempat dan tidak bekerja”

Bagi kami, perkataan PN itu salah karena selama ini Bupati tetap bekerja dan kalau tidak di tempat karena ada urusan dinas luar daerah yang harus beliau hadiri jadi tidak benar beliau sengaja meninggalkan tempat tugas dan pernyataan di vidio itu adalah satu upaya pembunuhan karakter, pernyataan ngawur dan tidak berdasar.

Jika ditinjau dari sisi hukum maka Pencemaran nama baik dan fitnah masuk dalam Bab Penghinaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari pasal 310-321 KUHP sedangkan perbuatan tidak menyenangkan masuk ke dalam Bab Kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diatur dalam pasal 335 KUHP, tegas Akwan

“Kami patut duga bahwa itu adalah upaya fitnah, hoax serta pencemaran nama baik kepada klien saya,”.

Sekali lagi, apa yang di pertanyakan oleh PN kepada masy di LMA adalah upaya menyudutkan klien saya dengan kata-kata yang jika dianalisis mengatakan klien saya banyak di luar daerah dan tidak bekerja.

Saya atas nama klien saya meminta agar PN bertanggung jawab atas perkataannya yang telah merugikan nama baik klien saya, kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum tegas kepada PN, tegas Yohanes Akwan.(AL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *