Sinarpapua.news,Bintuni – Bupati Bintuni tidak anti kritik, tetapi ada dugaan PN yang notabenenya adalah Ketua Partai di Bintuni melakukan perbuatan Fitnah dan Tuduhan hingga melecehkan Nama baik seorang Bupati sebagai pejabat publik.
Maka berdasarkan pada hak sebagaimana, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, PERKAP Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan dan PERKAB Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bupati Teluk Bintuni menggunakan haknya melaporkan dugaan tindak pidana Fitnah dari PN kepada dirinya yang sangat tidak bisa di buktikan.
Perlu di ketahui Ir.Petrus Kasihiw Bupati Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan pada hukum acara pidana telah melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban dugaan tindak pidana berhak membuat laporan polisi, pungkasnya.
Melalui kuasa hukum Yohanes Akwan dan rekan Taufik berdasarkan tahapan telah mendatangi SPKT Polres Teluk Bintuni untuk melaporkan secara resmi PN. dan berdasarkan pada tahapan proses hukum acara kami sedang berproses di SPKT lanjut ke Reskrim untuk diambil keterangan awal, termasuk pemeriksaan saksi yang melihat kejadian tersebut.
Saya sarankan kepada kawan-kawan yang mengkritik dengan berbagai jargon stempel untuk mempelajari tahapan hukum acara pidana sebelum berpendapat agar tidak berpendapat sebelum adanya penetapan tersangka, tersangka belum ada dan Bupati sebagai warga negara sedang menggunakan haknya untuk membuat laporan melalui kuasa hukumnya.
Dengan demikian kalau ada narasi sesat dan keliru yang di bangun oleh para profesor hukum atau Pakar – pakar hukum yang menuding bahwa Bupati anti kritik, atau jangan Baper karena ini negara hukum atau upaya pembungkaman kebebasan berpendapat itu tidak benar dan sekali lagi pernyataan itu fitnah, karena sampai saat ini belum ada tersangka jadi mari kita berproses agar publik tercerdaskan dengan narasi-narasi yang kita bangun.
Lebih lanjut Akwan menjelaskan ” Perlu diketahui juga bahwa dalam proses penyidikan belum ada penetapan tersangka, karena baru tahapan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/49/III/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat dan saat ini penyidikan baru di mulai jadi jangan panik kalau kalian tidak merasa bersalah jadi tunggu saja ”
Dengan demikian, mestinya yang mengkritik upaya Bupati mencari keadilan atas dugaan tindak pidana buat dirinya mestinya jangan baper juga karena belum ada tersangka dan masih dalam proses penyidikan.
Kami sangat menyesalkan ternyata oknum-oknum yang mengkritik langkah Bupati Bintuni menggunakan haknya untuk melaporkan kepada polisi mereka masih buta hukum, tegas Akwan kepada media.
Untuk itu saya sarankan kepada para oknum-oknum yang berpendapat miring tentang tindakan Bupati agar kembali baca kitab UU Hukum Acara Pidana agar jangan bicara sebelum ada penetapan tersangka, mestinya kalau paham hukum jangan berpendapat karena belum ada penetapan tersangka jadi jangan gagal paham memberikan pendapat yang salah pada hal tidak mengerti mekanisme atau alur hukum acara pidana. ( AL )