Sinarpapua.news,Bintuni – Terkait dengan persoalan sampah yang menumpuk, dari beberapa waktu lalu hingga saat ini sedang ramai dibahas karena sangat mengganggu pemandangan dan menimbulkan bau yang tidak sedap ( busuk ).
DPRD Kabupaten Teluk Bintuni bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Teluk Bintuni, menggelar rapat koordinasi khusus membahas problem masalah sampah yang menumpuk di container yang sampai saat ini belum juga di angkut.
Digelar di ruang rapat sekertariat kantor sementara DPRD Teluk Bintuni, kali kodok ruko panjang selasa 19/07/2022, usai memimpin rapat tersebut Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba kepada media mengatakan ” dari hasil rapat koordinasi kami dari DPRD, ketua dan beberapa anggota, serta dari dinas terkait maka sepakat dari usulan DPRD bahwa sumber persoalan sampah yang menumpuk dan belum di angkut atau di buang ke tempat pembuangan akhir itu karena persoalan ganti rugi hak ulayat jalan masuk ke areal lokasi pembuangan sampah, ujar ketua DPRD.
Simon Dowansiba menambahkan bahwa ” dana pos anggaran untuk pembangunan Markas Brimob di Bintuni kita gunakan dulu sebesar 170 juta rupiah untuk membayar uang ganti rugi hak ulayat masyarakat setempat, karena ini sifatnya urgent maka langkah ini yang kita ambil.
Akan kami undang semua pihak terkait di hari kamis dalam minggu ini untuk menyelesaikan akar masalahnya agar kedepan tidak terulang lagi masalah seperti ini, tutur Simon.
Ditempat yang sama Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuryani kepada media dirinya mengatakan ” untuk dana pengelolaan sampah itu sendiri dananya sudah cair semua di dua tahap, yang tahap pertama di tanggal 15 April 2022 sebesar 2.204.000.000 ( dua milyar dua ratus empat juta ) dan pada14 Juli 2022 tahap kedua sebesar 2.193.000.000 ( dua milyar seratus sembilan puluh tiga juta ), ini untuk dana pengelolaan sampah, kalau untuk urusan ganti rugi hak ulayat itu ada di Dinas lingkungan hidup, ungkapnya.
Ditambahkan oleh Laras Nuryani bahwa akan dibayarkan sisanya saja terkait pembayaran hak ulayat sebesar 170.000.000 ( seratus tujuh puluh juta rupiah ), karena di awal sudah pernah dibayarkan tahap awalnya. ( AL )