Sinarpapua.news,Bintuni – Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dalam pemilihan umum tahun 2024.
Giat yang diselenggarakan di aula KPU Teluk Bintuni jalan raya Tisay, Jumat (29/7/2022) tersebut. Selain Komisioner KPU beserta jajaran, turut hadiri sejumlah pengurus partai politik.
Dasar hukum pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik diantaranya UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 55/PUU-XVIII/2020, kemudian Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, serta Peraturan KPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.
Anggota Komisioner KPU Teluk Bintuni Devisi Teknis dan penyelenggara Eko Priyo Utomo saat memberikan keterangan bahwa ” tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi pemahaman teman-teman di partai politik bahwasannya proses pendaftaran telah dibuka, nanti tanggal 1 hingga 14 Agustus itu adalah masa pendaftaran yang dilakukan oleh partai politik di tingkat pusat dan pendaftaran diterima oleh KPU RI “.
sosialisasi ini juga untuk menjelaskan tentang alur pendaftaran, verifikasi administrasi, perbaikan hasil verifikasi administrasi hingga sampai dengan proses verifikasi faktual. Ini juga bertujuan agar partai politik peserta pemilu tahun 2019 maupun partai politik baru mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, sambungnya.
Baik itu seperti administrasi maupun kepengurusan, sekretariat, keanggotaan parpol, lebih lanjut Eko menjelaskan, di pemilu tahun 2024 ada tiga pengkategorian partai politik diantaranya, pertama Parpol yang lolos ambang batas parlemen atau Threshold yang memiliki keterwakilan di DPR RI pemberlakuannya hanya verifikasi administrasi, kemudian kedua parpol peserta pemilu tahun 2019 namun tidak memiliki perwakilan di DPR RI atau tidak lolos ambang batas parlemen maka pemberlakuannya verifikasi administrasi dan faktual, dan yang ketiga bagi parpol yang baru akan mendaftarkan sebagai peserta pemilu tahun 2024 pemberlakuannya verifikasi administrasi dan faktual.
Dikatakan Eko, verifikasi administrasi sendiri merupakan kesesuaian antara data kepengurusan, baik berupa E- KTP, KK, KTA Parpol, dan sekretariat Parpol, semua itu kami akan cocokkan dari yang diunggah oleh teman-teman operator Sipol Parpol di tingkat Kabupaten dengan yang diunggah ada di Sipol.
Ia pun berharap dengan adanya sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022, pengurus partai politik dapat memahami sesuai regulasi. Dengan demikian ketika proses verifikasi sudah berada pada tahapannya semua telah siap dan tidak ada kendala-kendala nanti.
Pada prinsipnya KPU Teluk Bintuni telah membuka layanan konsultasi 24 jam melalui sistem tiket, sehingga pengurus Parpol bila ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan melalui LO sebagai penghubung mengenai tahapan pemilu silahkan dapat berkunjung ke kantor, Petugas piket kami akan melayani hal-hal informasi yang dibutuhkan, bisa datang langsung maupun melalui group dan jejaring sosial, bila hal tersebut belum kami ketahui maka secara berjenjang kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kami di tingkat Provinsi” jelas Eko. (AL)