Sinarpapua.news,Bintuni – Gedung serba guna ( GSG ) yang terletak di tengah – tengah kota kabupaten teluk bintuni sejatinya adalah satu – satunya gedung aset milik pemerintah daerah kabupaten teluk bintuni yang kerap dipakai untuk berbagai kegiatan pemerintahan, kegiatan kesukuan, kegiatan pemuda bahkan juga kegiatan organisasi – organisasi kemasyarakatan lainya.
Dengan daya tampung manusia berkapasitas cukup besar gedung tersebut dijaga dan dirawat oleh Pemda bintuni dengan menempatkan beberapa petugas – petugas atau pegawai yang di khususkan untuk mengatur dan mengurus gedung tersebut, sehingga ketika ada pihak terkait yang ingin menggunakan maka diharapkan berkoordinasi dengan pihak sekertariat daerah kabupaten teluk bintuni.
Kabel listrik aliran genset untuk penerangan di gedung ruangan gsg diduga di ambil orang dengan meninggalkan jejak bekas tanda kabel tersebut di duga di putuskan lalu di ambil orang yang hingga saat ini belum diketahui kabel tersebut dimana keberadaannya
” tidak tau juga entah tadi pagi atau kemarin, apa malam harinya tau – tau kita cek tadi pagi untuk keperluan lanjutan kegiatan gedung gsg yang kebetulan kegiatan dari Dinas Pendidikan teluk bintuni ehh malah yang ada kabel tersebut sudah tersisa tinggal ujungnya saja, ungkap E.Y.W Genuni kepada wartawan, rabu 30/11/2022
Kabel tersebut yang panjangnya sekitar 50 meter dan lumayan berat ketika akan di pindahkan atau di angkat, maka Genuni beranggapan ” dugaan saya barang ini dong bikin bukan satu orang dan dia sudah biasa karena ini menyangkut kabel – kabel sambungan sehingga orang yang paham saja bisa ambil kasi putus, terangnya.
Hal yang sama di ungkapkan Pak Narto salah satu pegawai staf operator untuk audio di Pemda teluk bintuni, dirinya mengatakan ” kemarin masih kegiatan loka karya pendidikan kita masih sempat pakai, kaget begini pagi kita mau lanjut kegiatan mau cek genset malah kabel sambungan kok hilang dan tinggal ujungnya saja, jelasnya.
Hingga saat ini belum ada pihak terkait dari Pemerintah daerah yang melaporkan ke pihak yang berwajib untuk dugaan tindakan kejahatan pencurian barang – barang aset milik Pemda teluk bintuni. ( SL )