Wakajati Papua Barat Buka Kegiatan Sosialisasi Di Bintuni

oleh -84 views

Sinarpapua.news,Bintuni – Pemberantasan korupsi di segala bidang terus diupayakan dengan didasarkan pada undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai amanat dari UU ini, maka seluruh lembaga melakukan pencegahan dan negara diwajibkan untuk melaksanakan pemberantasan korupsi secara khusus bagi lembaga Kejaksaan RI, pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang kejaksaan

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Plh Sekda teluk bintuni Izaak Laukoun SH.MH dirinya mengatakan ” kami memberi apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bahwa sebelum kejaksaan melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi berupa penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, kejaksaan melakukan beberapa usaha pencegahan korupsi dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi peran kejaksaan RI.

Lanjut  Asisten II ” persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat korupsi merupakan salah satu isu utama yang menjadi perhatian utama pemerintah karena perilaku korupsi memiliki dampak buruk dalam segala lini kehidupan, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.

Sosialisasi Peran kejaksaan Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di sampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DR. Teuku. Rahman, SH. MH, aula sasana karya SP 3 Distrik Manimeri, Kamis (2/3/2023)

Berbagai penjelasan tentang definisi korupsi diantaranya mengapa orang melakukan korupsi, penyebab terjadinya korupsi, berbagai modus operandi korupsi, pengertian korupsi secara yuridis, rumusan delik – delik korupsi, delik korupsi terkait kerugian negara, delik korupsi terkait pemalsuan, gratifikasi, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dalam paparannya Wakil kepala kejaksaan tinggi papua barat ini mengatakan ” strategi komprehensif melalui pendekatan 3 pilar yaitu Pencegahan, Penindakan edukasi atau pembelajaran dan penindakan pelaku korupsi, kejaksaan RI mempunyai tupoksi pembinaan diantaranya tugas urusan kepegawaian atau personalia ”

Defenisi korupsi menunjuk pada perbuatan yang busuk, bejat, tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan, penyebab terjadi korupsi di karenakan manajemen yang kurang baik serta fungsi kontrol yang kurang efektif dan efisien sehingga memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi” kata wakajati

Korupsi telah dirumuskan dalam UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  atas UU  RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, berdasarkan rumusan tersebut korupsi di rumuskan  dalam beberapa bentuk tindak pidana yang disertai dengan sanksi masing-masing. ( AL )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *