Ketua DPD GSBI Soroti Disnakertrans Papua Barat

oleh -78 views

Sinarpapua.news,BINTUNI , Ketua Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) Gabungan Serikat Buruh Indonesia ( GSBI ) Provinsi Papua Barat , Yohanes Akwan, SH menyoroti kinerja dari Dinas Tenaga Kerja yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat.

Dirinya mempertanyakan apakah dinas Tenaga Kerja baik itu di pemerintahan provinsi dan kabupaten yang ada di Papua Barat khususnya untuk pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) yang berizin apakah dilakukan pendataan atau pemilik (pengusaha) dari THM itu  mendaftarkan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja.

Menurut Yohanes Akwan yang juga sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti itu , Seharusnya pemberi kerja, harus mendaftarkan mereka sebagai tenaga kerja, agar terpantau,  lantaran pekerja yang ada di THM  tersebut mayoritas banyak berasal dari luar daerah Papua Barat.

Lanjut Akwan, kalau yang di situ (THM) tidak ada yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja , berarti itu menjadi kerugian buat daerah dan pekerja itu sendiri.

”  daerah rugi, karena tidak ada perolehan pajak dari tempat hiburan malam (THM) kalau pekerja tersebut tidak terdata, Pekerja juga bisa alami kerugian misalnya hak-haknya sebagai pekerja tidak di penuhi oleh pemilik usaha THM itu, ” tuturnya.

Selain itu, khusus untuk pekerja kata Yohanes Akwan, mereka wajib memiliki perjanjian kerja, terutama dari pemberi kerja dan penerima kerja, perjanjian kerja juga harus jelas, sebelum mereka diberangkatkan ke daerah tujuan, yang jelas untuk THM ini, yang menjadi fokus pantauan kami, ketika ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut bekerja ” tegasnya. ( AL )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *