oleh -102 views

Sinarpapua.news, Bintuni – Setiap warga negara kesatuan republik Indonesia memiliki kebebasan dan kewenangan untuk berkumpul dan berserikat mengeluarkan pendapatnya ini di tetapkan di dalam UUD tahun 1945 pasal 28.

Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) kabupaten teluk bintuni menggelar kegiatan bimbingan teknis kepada Ormas,LSM,OKP dan kelompok masyarakat lainnya, bertempat di aula kantor Kemenag Bintuni Jumat 23/06/2023.

Sekitar lima puluh anggota perwakilan dari ormas dan kelompok masyarakat lainnya turut hadir ambil bagian dalam kegiatan tersebut

Ikarios Dimara selaku ketua panitia kegiatan dalam laporannya mengatakan ” kegiatan ini sengaja kami lakukan dan ini merupakan program kegiatan pada bidang organisasi dan sosial politik di Kesbangpol, pentingnya kegiatan ini adalah merupakan wujud monitoring kami kepada para pengurus – pengurus ormas, LSM, OKP dan kelompok masyarakat lainnya untuk sekaligus menyampaikan dalam bimtek ini bahwa tata cara atau mekanisme membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan dan laporan pertanggung jawaban keuangan yang baik menurut aturan ”

Sekertaris Kesbangpol kabupaten teluk bintuni Markus Marlen Iba pada kesempatannya juga mengatakan ” terima kasih untuk para pengurus ormas dan lembaga, serta kelompok masyarakat lainnya yang hari ini telah sama – sama kita hadir untuk mengikuti kegiatan bimtek ini, artinya dengan mengikuti secara seksama maka sudah pasti kedepan mengenai tata cara membuat LPJ sudah bisa dan sudah tidak harus bolak – balik lagi hanya dengan urusan laporan yang belum sesuai, ungkap Markus.

Kita harus pertahankan apa yang di raih dan didapatkan oleh Bapak Bupati beserta wakil bupati terkait predikat wajar tanpa pengecualian ( WTP ) dari Badan Pemeriksa Keuangan baru – baru ini, begitupun juga dengan teman – teman pengurus ormas dan kelompok masyarakat lainnya agar jangan lagi kami dari pihak Kesbangpol yang masih sibuk cari sana sini pengurusnya hanya untuk laporan pertanggung jawaban, jadi tolong untuk di ingat kembali kita saling menjaga predikat WTP dari BPK RI ini, jangan sampai hanya karena persoalan laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai maka terdapat kejanggalan, jangan sampai itu terjadi, tegasnya.

Sambutan Bupati yang di bacakan staf ahli Bupati bidang organisasi dan keagamaan Y.R Manobi mengatakan ” ada 3 prinsip yang akan saya sampaikan pada kegiatan yang penting ini yaitu pertama transparansi, semua yang kita kerjakan mulai dari perancangan sampai dengan pengawasan harus transparan, kedua partisipasi, semua orang harus tau dan semua orang harus ikut mengambil bagian di dalam pengambilan suatu kebijakan, dan yang berikut adalah akuntabilitas, membuat keputusan – keputusan yang kemudian harus di pertanggung jawabkan  ke pihak – pihak terkait “ungkap Manobi.

Jangan sampai terjadi hal – hal yang kita tidak inginkan atau berdampak buruk pada organisasi juga secara khusus pada diri kita, maka itu agar tolong diperhatikan apabila telah mendapatkan dana bantuan maka harap segera buat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dan juga laporan pertanggung jawaban keuangan, jangan di anggap hal sepeleh namun belakangan baru bikin pusing.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Stevi Ayorbaba kepala seksi pidana khusus perwakilan kejaksaan negeri teluk bintuni, ketua MUI teluk bintuni Ustad Rahman Urbun, beserta para pengurus – pengurus ormas dan kelompok lembaga masyarakat lainnya yang sudah terdaftar di Kesbangpol teluk bintuni. ( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *