Sinarpapua.news,Bintuni – Telah Terjadi Penembakan oleh tersangka inisial JM terhadap korban inisial YM dengan menggunakan senjata tabung angin kaliber 8 mm, kejadian tersebut bermula pada hari kamis tanggal 13/07/2023.
Ditemui di distrik Babo kabupaten teluk bintuni Kasat Reskrim polres teluk bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, kepada media dirinya mengatakan ” sekitar pukul tujuh pagi wit di kilometer 17 kampung Titikai Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni telah terjadi peristiwa Penembakan dengan menggunakan Senjata Tabung Angin Kaliber 8 mm yang dilakukan oleh pelaku inisial JM terhadap inisial YM ”
Pada awalnya pelaku penembakan dan Korban, bersama 5 ( Lima ) orang rekan lainnya bersama-sama mengkonsumsi miras dari malam hari sekitar pukul 23 : 00 Wit hingga pagi hari sekitar pukul tujuh, selanjutnya karena sudah di pengaruhi Miras terjadi adu mulut antara Korban YM dengan Isterinya, selanjutnya Korban hendak ingin memukul isterinya sehingga isterinya berlari ke arah Pelaku JM untuk meminta perlindungan.
Melihat kejadian tersebut Pelaku JM sontak langsung masuk kedalam rumahnya dan mengambil Senapan Tabung Kaliber 8 mm kemudian pelaku langsung menembak Korban pada bagian Bokong sebelah kiri sehingga menembus ke bagian depan dekat alat kelamin Korban, ujar Kasat Reskrim
Lebih lanjut dirinya menjelaskan ” Korban di bawa oleh Pihak Keluarga ke RSUD Bintuni untuk mendapatkan perawatan Medis dan sementara itu Tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku JM yang sempat melarikan diri dan sampai dengan 1 x 24 jam Pelaku JM berhasil diamankan di kampung Sibena 2 kabupaten teluk bintuni, selanjutnya Pelaku JM diamankan ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan proses lebih lanjut ”
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pelaku tersebut berumur kurang lebih 41 tahun dan pekerjaan sebagai kepala kampung Titikai Distrik Tuhiba, maka untuk itu atas perbuatannya, pelaku JM dijerat dengan pasal 354 ayat (1) subsidair pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 8 (delapan) tahun penjara, tutupnya. ( AL )