Sinarpapua.news,Bintuni – NN ( Inisial ) salah satu oknum pegawai negeri sipil di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Teluk Bintuni berinisial NN, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penipuan,
NN dilaporkan oleh korbannya, S ( inisial ) ke SPKT Polres Teluk Bintuni dengan nomor laporan LP/B/156/VII/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.
Yang menjadi obyek dalam perkara tersebut adalah kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran komplek perkampungan Nusantara II, depan area persekolahan terpadu.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP DR. H. Choiruddin Wachid S.IK. MM, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, kronologi perkara ini berawal pada bulan februari 2023, ketika S sedang membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II. Saat itu, S didatangi oleh NN dan disampaikan bahwa lahan yang sedang dibersihkan tersebut, masuk kawasan Cagar Alam, Mako polres teluk bintuni diruang kerja Kasat Reskrim, Jumat (11/8/2023).
Namun kepada S disampaikan, bahwa persoalan itu bisa diselesaikan oleh NN dengan cara dibantu pengurusan alih fungsi kawasan CA menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL), sehingga bisa digunakan untuk pemukiman. Biaya yang diminta NN, sebesar Rp 70 juta, karena tidak memiliki uang sebanyak itu, S kemudian menawar dan terjadi kesepakatan biaya pengurusan alih fungsi kawasan CA sebesar Rp 40 juta, setelah pembayaran dilakukan, beberapa hari kemudian NN kembali menghubungi S dan kembali meminta uang dengan alasan bahwa untuk biaya pengurusan alih fungsi kawasan tersebut.
Permintaan tersebut kembali dipenuhi oleh S, dengan mengirimkan uang senilai Rp 15 juta ke NN, usai menerima uang dari S, ternyata urusan belum juga selesai, beberapa hari kemudian, NN kembali menghubungi S dan meminta uang tambahan Rp 10 juta, dengan dalih untuk tim BKSDA yang akan datang meninjau lokasi yang akan dialih fungsi.
Terakhir NN kembali minta uang administrasi alih fungsi kawasan CA tersebut kepada S, sehingga total yang sudah dibayarkan sebesar Rp 70 juta.
Atas pengaduan tersebut, tersangka NN dijerat dengan Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterangan terkait kasus Kawasan Cagar Alam.
” Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap janji palsu dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ketika dihadapkan dengan situasi yang mencurigakan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang ” ungkap Tomi Samuel Marbun Kasat Reskrim Polres teluk bintuni. ( AL )