Merasa Dirugikan Oleh Pihak Manajemen, Seorang Ibu Mantan Koki Hotel Steenkol, Mengadukan Pembelaan Dirinya Ke Pengacara

oleh -178 views

Sinarpapua.news,Bintuni – Selaku pengacara di yayasan lembaga bantuan hukum ( LBH ) sisar matiti teluk bintuni menerima aduan seorang warga masyarakat perempuan berinisial ( S ) yang mana S merasa dirugikan oleh manajemen perusahaan tempat iya dulu pernah bekerja.

Ditemui di ruang kerjanya, Yohanes Akwan, SH pengacara YLBH Sisar Matiti ini mengatakan ” betul, kami telah menerima aduan dari seorang masyarakat beliau adalah seorang perempuan mantan pekerja di hotel steenkol bintuni di bagian koki, beliau menceritakan kepada kami kronologi dan penyebab sehingga dirinya datang kemari untuk meminta pengawalan bantuan hukum, agar bisa mendapatkan hak yang sesuai dan sebenar – benarnya atas apa yang pantas dirinya peroleh selama dua tahun delapan bulan bekerja di perusahaan tersebut.

Lanjutnya, kami sudah bertemu dengan pimpinan manajemen Hotel Steenkol Bintuni pada tanggal 18/08/2023 di hotel steenkol, dimana mereka menerima kami dan mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya sudah menyerahkan persoalan ini ke Disnaker kabupaten teluk bintuni, jadi mereka menunggu info dari Disnaker.

Klien kami di bayar selama dua tahun delapan bulan tahun tidak sesuai dengan upah minimum provinsi ( UMP ) selain itu juga Ibu anak 3 tersebut,  berdasarkan keterangan yang diberikan bahwa dirinya juga tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, dan tidak adanya kontrak kerja yang di ketahui oleh Dinas Tenaga kerja kabupaten teluk bintuni maupun provinsi.

Sementara itu pihak kami juga sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten teluk bintuni, beliau mengatakan akan mengecek mereka di bagian bidang untuk menanyakan sudah sejauh mana masalahnya diurus.

Lanjut Akwan, secara berjenjang kami juga sudah mengadu ke Disnaker provinsi yang dalam waktu dekat akan berkunjung ke bintuni untuk mengecek masalah tersebut, sebagai pengacara pengaduan ini akan saya tindak lanjuti dengan cara berkomunikasi ke pihak – pihak terkait dengan memberikan waktu selama tiga ( 3 ) hari, dan apa bila tidak diindahkan oleh pihak manajemen maka langka hukum akan kami ambil, sehingga apabila tidak ada titik temu maka, terbuka sekali masalah ini kita akan bawa ke pengadilan hubungan industrial.( AL )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *