Tanggapi Tudingan Hoaks, Bupati Petrus Kasihiw Akan Tempuh Jalur Hukum

oleh -63 views

Sinarpapua.news,Bintuni – Bupati teluk bintuni didampingi para pimpinan OPD dan sejumlah kepala distrik se kabupaten teluk bintuni menggelar konferensi pers terkait tuduhan dirinya bersama kepala Bappeda dituduh menggelapkan dana Otsus.

Bertempat di gedung woman center kali kodok Bintuni, pada senin 28/08/2023, Bupati teluk bintuni dengan tegas mengatakan ” saya akan menyampaikan tanggapan bahwa terhadap tuduhan atas penggelapan dana otsus, maka hari ini kita gelar konferensi pers, yang pertama bahwa pada bulan juli dan agustus 2023 telah beredar beberapa berita yang disebarkan secara individu melalui blog pribadi dan melalui portal media di beberapa whatsApp grup yang menuduh terjadi penggelapan dana otsus di teluk bintuni, tuduhan ini dilayangkan kepada bupati teluk bintuni dan kepala Bappeda teluk bintuni, jadi tuduhan ini seakan telah menggiring bahkan membentuk opini di tengah masyarakat atau publik bahwa bupati dan perangkat daerah pengelola dana otonomi khusus telah menggelapkan dana otsus ”

Pemberitaan tersebut juga telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat, saya katakan bahwa pemerintah kabupaten teluk bintuni tidak anti kritik bahkan kami mempersilahkan masyarakat menyampaikan masukan aspirasi dan kritik karena dengan demikian pemerintah daerah kabupaten teluk bintuni dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di teluk bintuni, tapi harus diingat bahwa masukan dan kritik itu berbeda dengan tuduhan, apalagi tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah daerah bintuni yang merupakan tuduhan tidak berdasar.

Hal seperti itu disebarkan secara tidak bertanggung jawab maka konsekuensinya yang membuat dan menyebarkan harus bisa mempertanggung jawabkan tuduhan tersebut, karena telah disebar luaskan di media sosial, yah saya hanya mengingatkan bahwa ada rambu-rambu ada aturan hukum yang akan diterima oleh pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong atau Hoaks dan melakukan tuduhan yang berujung pada pencemaran nama baik, ujar Bupati.

Setelah membaca pada portal kanguru 23 blogspot, saya telah berusaha untuk menghubungi narasumber pada kegiatan bimtek pada tanggal 4 agustus 2023 di hotel fujita manokwari, terkait berita dimaksud, di mana yang bersangkutan mengatakan tidak pernah bertemu dengan 115 kepala kampung dan bahkan tidak pernah diwawancarai terkait isi berita di blogspot kangguru 23 tersebut, yang bersangkutan menyampaikan tidak pernah menyampaikan berita  sebagaimana dimaksud dalam portal berita kanguru 23, bahkan yang bersangkutan bersedia untuk mengklarifikasi hal tersebut, pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya terhadap oknum yang menyebarkan informasi sesat tersebut.

Lanjut Bupati, sedangkan terkait dengan dana otonomi khusus yang diwacanakan semuanya telah diatur secara runtut dalam undang-undang otsus peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan mulai dari penerimaan, penggunaan,  pengalokasian, pencairan, pelaksanaan,  penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan dana otonomi khusus. hal tersebut secara tegas telah diatur dalam undang-undang otonomi khusus nomor 2 tahun 2021 dan peraturan pemerintah 107 tahun 2001 dan peraturan menteri keuangan nomor 18 tahun 2023 tentang atas peraturan menteri keuangan nomor 76 tahun 2022 karena itu secara tegas bahwa tuduhan terkait dana otonomi khusus yang dibuat dan disebar oleh penulis blogspot kanguru 23 tidak benar, dan merupakan informasi yang sesat yang akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kalau ada hal yang belum dipahami oleh masyarakat terkait dengan pengelolaan dana otsus silakan tanya langsung ke pemerintah daerah bisa ke kantor keuangan atau BPKAD, disana akan terdapat kebijakan – kebijakan pro rakyat yang juga dibiayai dari dana otonomi khusus, beberapa diantaranya pelayanan pendidikan bebas biaya, pelayanan kesehatan bebas biaya, bantuan mahasiswa di 34 fakultas dan studi bantuan pendidikan umum semua berjalan karena adanya dukungan dari dana otsus, nah sedangkan kalau dana tersebut digelapkan maka tidak ada yang bisa berjalan kebijakan di kabupaten ini, justru kita berterima kasih kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi bahwa kebijakan dana otsus kali ini langsung turun ke kabupaten.

Karena itu saya berharap penulis di blogspot harus mempertanggungjawabkan pemberitaannya, apakah dia mau minta maaf di media atau seperti apa ?, dan apabila dalam jangka waktu tiga hari berturut-turut kami belum menerima jawaban, maka saya akan proses hukum, saya akan siapkan langkah hukum apa yang harus dilakukan.

Dalam perubahan regulasi terbaru otsus, tidak ada lagi yang namanya respek dan itu sudah hilang dari program provinsi, bukan berarti dana dari respek di provinsi itu sudah dialihkan ke kabupaten, bukan, tapi kabupaten berdasarkan mandatori spending sudah melakukan atau menyusun program-program yang dikonsultasikan secara bertingkat ke Bappeda provinsi dan sampai di pusat.

Jadi apa yang dinarasikan oleh oknum tersebut pada dasarnya tidak benar, saya tegaskan akan saya undang oknum tersebut, dan kalau oknum itu dia mau datang lalu kita suruh dia tunjukkan dimana dana yang kami pakai itu, sesungguhnya tidak ada lagi program tersebut dan provinsi juga sepakat mulai melakukan penajaman program kegiatan dalam rangka memberikan warna yang berbeda dan terfokus untuk pemanfaatan dana otsus sesuai dengan amanat undang-undang nomor 2 dan PP 107,  dan sesungguhnya, sekali lagi saya sampaikan bahwa pernyataan dan kebijakan dari Bapak Gubernur Papua barat bahwa dana dan program itu sudah tidak ada.

Itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini dan saya sangat berharap teman-teman wartawan dapat menyebar luaskan berita ini, dan bagi yang bersangkutan saya mau dia Insaf jangan jadi provokator ya, tutup Bupati teluk bintuni. ( AL )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *