Sinarpapua.news,Bintuni- Tim kerja pemekaran kabupaten Babo Raya menggelar Focus Grup Discussion II yang bertema penyusunan naskah akademik pembentukan rancangan undang – undang tentang pemekaran kabupaten babo raya, kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Teluk Bintuni, women center, kali kodok, Bintuni Timur, selasa (29/08/2023)
Mengacu Pasal 76 UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua mengamanatkan pembentukan daerah otonomi baru di papua hal ini didasarkan atas alasan yang realistis dan strategis, yaitu agar kondisi geografis, kondisi demografi dan sosial budaya masyarakat mendapat perhatian lebih banyak, oleh sebab itu pemekaran daerah otonomi baru di papua menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya Bupati teluk bintuni Petrus Kasihiw menyampaikan ” salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi daerah otonomi baru yang dimekarkan dari kabupaten teluk bintuni adalah daerah otonomi baru kabupaten babo raya yang pada hari ini kita ikuti bersama tahapan pernyusunan naskah akademiknya dan DPR RI telah memutuskan dan menetapkan serta menyetujui usulan pembentukan di wilayah provinsi papua barat dan provinsi papua barat daya dengan kabupaten babo raya sebagai salah satu daerah otonomi baru yang dimekarkan dari kabupaten teluk bintuni pada awal tahun ini, kemudian didukung dengan Keputusan DPRD provinsi papua barat nomor 2 Tahun 2023 tentang usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) kabupaten serta keputusan Bupati teluk bintuni nomor 131/171/BUP-TB/VI/2022 tentang persetujuan pembentukan kabupaten babo raya.
Maka pada hari ini pemerintah kabupaten teluk bintuni secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan universitas nasional dan
kemudian dilanjutkan dengan melakukan focus group discussion penyusunan naskah akademik pembentukan rancangan undang-undang tentang DOB pemekaran kabupaten babo raya.
Besar harapan saya melalui penandatanganan kerjasama dan pelaksanaan kegiatan ini kita dapat bersinergi bersama, bertukar pikiran dan menetapkan acuan dan referensi penyusunan RUU terutama merumuskan permasalahan hukum, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis serta merumuskan sasaran dan arah pengaturan RUU pembentukan DOB kabupaten babo raya, saya meyakini, melalui hal yang kita kerjakan bersama di hari ini akan menjadi suatu langkah maju yang membawa perubahan. Ungkap Petrus Kasihiw. ( AL )