Bupati Bintuni Secara Resmi Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Adat Marga Masakoda, Yen dan Yec

oleh -65 views

Sinarpapua.news,BINTUNI – Peyerahan Keputusan Bupati tentang pengakuan masyarakat hukum Adat marga Masakoda, Marga  Yen dan marga Yec oleh Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw di SP 1 kampung waritama Distrik Manimeri, Sabtu (9/9/2023)

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw dalam penyampaiannya mengatakan sejak berdirinya kabupaten Teluk Bintuni hingga pada tahun 2019 kita telah bersama-sama sebagai saksi hadirnya peraturan daerah kabupaten teluk bintuni nomor 1 dan tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Teluk perlindungan dengan perda nomor 1 tahun 2019 tersebut.

Lanjut Bupati, Hari ini kita juga menjadi saksi dari bentuk konkrit pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh bangsa dan negara terhadap warisan budaya, nilai-nilai dan tradisi hukum adat yang telah dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat hukum adat khususnya marga masakoda, marga yen, dan marga yec selama berabad-abad di atas tanah kabupaten Teluk Bintuni.

“Proses pengakuan ini merupakan hasil dari kajian yang mendalam dan kolaborasi antara pemerintah daerah khususnya panitia masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat Panah Papua” kata Petrus

Pentingnya pengakuan masyarakat hukum adat marga masakoda, marga yen, dan marga yec sebagai langkah konkret dalam menghormati hak-hak adat dan memastikan keberlanjutan budaya.

“Surat keputusan (SK) Bupati  sebagai bukti pengakuan pemerintah terhadap status masyarakat hukum adat marga masakoda, marga yen dan marga yec pada suku moskona ini secara resmi” Ucap petrus

Saya mengajak semua pemerintah, masyarakat, dan stakeholder dan pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga dan melestarikan budaya serta hukum adat yang sesuai dengan perkembangan zaman menjaga komitmen guna serta untuk kesejahteraan masyarakatadat dan seluruh warga kabupaten teluk bintuni.

“Harapan saya bahwa pengakuan Hukum Adat 3 marga ini akan membawa kedamaian, kerukunan, dan kesejahteraan bagi semua warga teluk bintuni di tanah sisar matiti yang diberkati tuhan” jelas Petrus

Ditempat yang sama, Piter Masakoda mewakili pemuda dari masyarakat adat marga Masakoda  menyampaikan turut bersyukur atas penyerahkan SK hari ini. Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.

Selanjutnya, rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat, selanjutnya kita akan mengusulkan akses pengelolaan hutan adat  yang akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan agar masyarakat bisa ada pendapatan dan membuat masyarakat lebih mandiri” jelas Piter. ( AL )
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *