Sinarpapua.news,Bintuni– Pemda Kabupaten Teluk Bintuni bersama dengan DPRD kabupaten teluk bintuni menggelar rapat teknis sayembara lomba cipta lagu mars dan hymne kabupaten Teluk Bintuni di SP 1 kampung waritama distrik Manimeri, Sabtu (9/9/2023)
Dengan Tahapan Sayembara lomba cipta lagu Mars dan Hymne Kabupaten Teluk Bintuni akan di mulai sayembara tanggal 11 september 2023, pendaftaran pengiriman karya dan Verifikasi Adminitratif dimulai 11-30 setember, penyisihan dimulai tanggal 1-5 Oktober 2023, pengumuman finalis tanggal 7-8 Oktober 2023, Uji plagiat para karya lagu tanggal 9-15 Oktober 2023, Penjurian Final tanggal tanggal 17 Oktober 2023, pengumuman pemenang tanggal 22 Oktober 2023, penerimaan hadiah pemenang tanggal 28 Oktober 2023.
Dalam arahannya Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw menyampaikan didalam lagu dan hymne harus memasukkan simbol-simbol daerah sebagai ciri khas dan juga di Teluk Bintuni dihuni oleh 7 suku yang berbeda dan jika hanya menggambarkan 1 suku tentunya suku lain akan komplain maka dengan itu pembuatan lagu mars dan hymne harus menggambarkan satu kesatuan yang menggambarkan Kabupaten Teluk Bintuni didalam keberagaman agama dan budaya.
Saya berharap dengan lagu mars dapat membawa semangat, spirit untuk Bintuni semakin bangkit sampai memperoleh apa yang menjadi harapan masyarakat Teluk Bintuni dan hymne dapat menjadi renungan bahwa Bintuni dengan segala kekayaan alam yang berlimpah. Ungkap Petrus
Kategori Sayembara lomba cipta lagu mars dan Hymne akan diambil 5 pemenang sebagai pencipta karya Terbaik rinciannya sebagai berikut.
Lagu Mars Kabupaten Teluk Bintuni, Juara satu Rp 25 juta, juara dua Rp 20 juta, Juara tiga Rp 15 juta, Juara empat Rp 10 juta dan juara lima Rp 5 juta, Lagu Hymne Kabupaten Teluk Bintuni, Juara satu Rp 25 juta, juara dua Rp 20 juta, Juara tiga Rp 15 juta, Juara empat Rp 10 juta dan juara lima Rp 5 juta.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bapemperda Kabupaten Teluk Bintuni, Dantopan Sarungallo menyampaikan ” perencanaan peraturan daerah lagu hymne dan mars yang merupakan inisiatif DPRD Kab.Teluk Bintuni tentang perubahan Perda no 2 tahun 2006 tentang lambang daerah, dan harapan besar kami dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah karena perda ini menceritakan tentang karakteristik daerah Kab.Teluk Bintuni yang di tuangkan dalam syair dan lagu dan apabila lagu hymne dan mars ini bisa dijadikan sebagai lagu Wajid secara turun temurun sehingga bisa memahami dan mengetahui tentang sejarah Teluk Bintuni lewat syair dan lagu ”
Sebagai dewan Juri yang akan menilai kemampuan masing – masing peserta, panitia pelaksana melibatkan Dr.Roberth K.R Hammar, SH.M.Hum,MM CLA Seniman musik, pencipta lagu, Juri Daerah, Ketua Umum Pes-arani (LP3KD) Provinsi Papua Barat. Dr. Yusuf Sawaki S.Pd. MA Seniman musik, pencipta lagu, Juri Daerah, Ketua Umum Pesparawi Kabupaten Manokwari, Jasadin Saragih S.Sn. M.A Seniman music, pencipta lagu, arranger, juri Nasional dan Pengurus Pusat Lembaga Pengembangan Pekan Paduan suara Gerejawi Nasional serta Koordinator 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. ( AL )