Sinarpapua.news,Bintuni – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, berinisial CS menjadi tahanan di Polres Teluk Bintuni akibat perbuatannya yang diduga melawan hukum, berita ini berdasarkan press release Tim Polres teluk Bintuni Aula Andriano Ananta, senin 10/09/2023.
Bersama IZ, GK, dan CS dengan aksi melawan hukum yang dilakukan maka mereka secara resmi di bekuk dan di amankan untuk di proses lebih lanjut dengan kasus Ilegal logging di kampung dagu distrik meyado.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr H. Choirudin Wachid di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Kabagops AKP. Sakaria Tampo,Kanit Tipiter Ipda Hery Karapa dan Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Ipda Teguh Aji Nugroho menggelar press rilisnya dan mengumumkan bahwa, tersangka CS menjadi salah satu tersangka dalam praktik illegal logging di Kampung Dagu Distrik Meyado, yang saat ini disidik oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.
Peran CS dalam perkara ini adalah sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II oleh aparat gabungan Mabes Polri pada tahun 2005, berdasarkan bukti-bukti yang disita penyidik, CS telah mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta lebih untuk membiayai pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023.
Sebelumnya, dalam operasi ini polisi menyita 40.679 meter kubik kayu merbau sebagai barang bukti. Status kayu ini ditetapkan sebagai kayu Non Police Line (NPL), namun sejak 2018 status itu telah dicabut oleh Kementerian LHK melalui surat Bernomor S.408/MenLHK/Sekjen/GKM.2/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.
Sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu juga terdapat di wilayah hutan Teluk Bintuni, yang belakangan diolah CS dan teman-temannya tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kapolres Teluk Bintuni menyebut, sejak 17 Agustus 2023 penyidik Unit Tipiter Satreskrim telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas terlarang di Kampung Dagu Distrik Meyado.
Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.116 batang kayu merbau olahan. Hasil dari penghitungan yang dilakukan penyidik bersama petugas Cabang Dinas Kehutanan Teluk Bintuni, jumlah kubikasi barang bukti itu adalah 215 meter kubik.
Kayu yang ditemukan di belakang rumah IZ, salah seorang tersangka itu, rencananya oleh para tersangka akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu, Kapolres Choiruddin menyebut, saat ini penyidik sedang mengejar pihak-pihak yang diduga akan menyiapkan dokumen kayu tersebut untuk pengiriman ke Surabaya.
“Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga melakukan kerjasama dengan tiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya,” kata Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf B junto Pasal 12 huruf E UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf E dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun. ( AL )