Sinarpapua.news,Bintuni – Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/Menkes/SK/X/2004, limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas.
Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya.
Pasca beredarnya informasi di masyarakat baru – baru ini, terkait dengan limbah atau pembuangan sampah dari RSUD Bintuni di buang sembarangan mendapat tanggapan langsung dari Direktur RSUD Teluk Bintuni dr Ferdinand Mangalik
” Pihak kami di RSUD bintuni sudah mempunyai SOP ( standar operasional ) terkait dengan limbah pembuangan sampah “
Saat di temui di ruang kerjanya, selasa 17/10/2023 Plt Direktur RSUD teluk bintuni menjelaskan, mengenai limbah RSUD kami sudah mempunyai SOP dan kami satu-satunya yang memiliki incinerator yaitu alat pembakaran limbah, ujarnya.
Incinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu, teknologi ini merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan limbah.
Lanjut dr F Mangalik kepada media, terkait dengan laporan pembuangan limbah saya yakin bukan dari pihak RSUD karena kami sudah teliti memisahkan bahkan memilah mana sampah yang limbah RSUD dan sampah biasa, limbah dari puskesmas – puskesmas yang ada di teluk bintuni ini saya tidak tau mereka buang dimana dan juga limbah dokter praktek, sehingga itu juga harus diketahui oleh masyarakat karena mereka tidak membawa limbah sampah berbahaya kepada kami untuk di incinerator.
Mangalik juga mengatakan ” kepada teman – teman pihak kepolisian jika ada laporan silahkan di usut karena kami juga ingin menjaga lingkungan agar tetap bersih dan saya pastikan sekali lagi bahwa kami tidak membuang limbah RUSD di sembarang tempat. ( AL )