Sinarpapua.news,Bintuni – Dalam rangka kegiatan penyaluran aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat, Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB ) melaksanakan kegiatan penjaringan aspirasi, bertempat di aula gereja katolik kilometer 2 kabupaten teluk bintuni, selasa 05/12/2023.
Lembaga pemerintahan khusus ini yang menjadi representasi kultural orang asli papua (OAP) yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Anggota MRPB untuk daerah kabupaten teluk bintuni yang beberapa bulan lalu sudah resmi dilantik dan menyempatkan waktu untuk melaksanakan program kegiatan penjaringan aspirasi, hadir bersama masyarakat yakni dari perwakilan adat dari unsur perempuan, Theres F.Ateta dan Iluminta Fenetruma, dari unsur adat juga hadir Sepy Dowansiba dan dari unsur agama Thobias Orocomna.
Dalam penjelasannya koordinator penggiringan aspirasi rakyat provinsi papua barat khususnya daerah kabupaten teluk bintuni T. Orocomna kepada media menyampaikan ” ada banyak masyarakat yang telah menyalurkan aspirasinya dari unsur adat, agama dan kaum perempuan mereka menyampaikan dan menekankan kepada kami bahwa aspirasi kami harus di perjuangkan, maka kami akan sampaikan kepada pengambil kebijakan dalam hal ini gubernur sehingga dapat melihat masalah-masalah yang terjadi menyangkut kepentingan masyarakat adat di Papua barat lebih khusus di teluk bintuni ”
Perlunya ada revisi Perdasi dan perdasus agar dapat lebih ketat. Sehingga aturan yang telah dibuat dapat memperjuangkan hak-hak orang papua di berbagai bidang, dan ini akan kami perjuangkan, ini juga menjadi catatan penting untuk kami agar dapat memperjuangkan orang asli papua sehingga dapat menikmati hidup yang layak di atas tanahnya, ungkapnya.
Saya melihat dukugan dari provinsi untuk MRPB sangat luar biasa akan tetapi kuncinya berada di pemerintahan kabupaten itu sendiri sebab mereka harus melihat bagaimana peraturan pemerintah no 54 yang sudah ada bahwa bagaimana para Bupati dan DPR dapat melihat dan memberikan anak asli Papua bisa memimpin seperti kepala Dinas atau lain sebagainya di lembaga atau organisasi, sehingga jangan semua diberikan kepada orang pendatang karena akan menimbulkan kecemburuan sosial terhadap orang papua itu sendiri.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih banyak atas partisipasi masyarakat dalam kesempatan yang baik ini bisa hadir dan menyampaikan aspirasinya sehingga akan kami tindak lanjuti sesuai tupoksi kami masing – masing, tutupnya. ( AL )