Sinarpapua.news,Bintuni – Badan pengarah percepatan pembangunan otonomi khusus Papua ( BP3OKP ) – RI perwakilan wilayah papua barat menggelar kegiatan bersama para stakeholder terkait dan masyarakat orang asli papua, aula kantor Bappeda teluk bintuni selasa 19/12/2023.
Tatap muka sekaligus sosialisasi undang – undang Otsus nomor 2 tahun 2021 kepada Pemerintah daerah di lima kabupaten wilayah provinsi Papua barat, anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) berkomitmen akan menyerap aspirasi masyarakat dari setiap kabupaten di wilayah papua barat.
Irene Manibuy anggota BP3OKP – RI Perwakilan Papua Barat saat ditemui awak media dirinya mengatakan ” dengan sosialisasi yang dilakukan pada hari ini bahwa kami ingin menyampaikan terkait pembagian yang menjadi kewenangan provinsi dan apa yang menjadi kewenangan kabupaten, kami juga optimis akan menindaklanjuti apa yang menjadi hak – hak orang asli papua yang bersumber dari dana Otsus, juga mengenai tata kelola pemerintah daerah dan tata kelola keuangan yang tentunya berpihak kepada masyarakat orang asli papua “.
Percepatan pembangunan juga sudah di atur dalam peraturan presiden no 24 tahun 2023, dengan kata lain sekarang membangun itu sudah serentak, oleh karena itu apa yang menjadi keinginan masyarakat kemudian menjadi aspirasi yang di tampung melalui pemerintah kampung, pemerintah distrik, pemerintah kabupaten sampai ke pemerintah provinsi. Lebih tepatnya satu napas dari jenjang bawah hingga ke atas, nah dengan hadirnya kami BP3OKP – RI wilayah Papua barat sebagai badan pengarah yang berfungsi mensinkronisasikan, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi semua program dan semua rencana untuk pengarah percepatan pembangunan dalam rangka Otsus, sehingga dalam hal ini masyarakat orang asli Papua harus mandiri, adil dan sejahtera, jelas Irene.
Disinggung mengenai responsif masyarakat terkait apa peran dari BP3OKP, Irene Manibuy mengatakan, pada dasarnya masyarakat tentunya bertanya – tanta apa itu BP3OKP seperti apa fungsi dan kewenangannya, dan hal ini terus kami bekerja sama para Bupati dan wakil bupati bersama OPD terkait di lima kabupaten khususnya di Papua barat bahwa terus mensosialisasikan menginformasikan bahwa ada BP3OKP yang membantu dan mengontrol dalam hal ini semua aspek yakni pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.
Dr Alimudin Baedu MM, dalam penjelasannya mengenai arah dana Otsus dirinya mengatakan ” ada perangkat – perangkat musrenbang seperti musrenbang tingkat kampung yang hasilnya nanti di lanjutkan ke tingkat distrik dan seterusnya hingga ke kabupaten, dari hasil musrenbang distrik ini di buat dalam bentuk rapat forum OPD selanjutnya kemudian dari hasil musrenbang tersebut kita ikat dalam bentuk sebuah berita acara yang akan ditindak lanjuti ” bebernya.
Lebih lanjut Alimudin mengatakan, lalu kemudian mengapa semua hal tersebut tidak bisa dijawab, itu karena semua bekerja di luar sistim, yang terjadi sampai hari ini terdapat usulan – usulan pribadi yang dimasukkan diluar sistim mencapai nilai 1,7 Triliun, usulan tersebut bukan berasal dari hasil musrenbang tetapi usulan pribadi dalam bentuk proposal – proposal, maka apa jadinya jika kabupaten ini dibangun dengan proposal – proposal yang padahal sebenarnya sudah ada mekanisme yang mengatur yakni sebuah rujukan yang mana seperti RPJMD 5 tahun, ada RKPD 1 tahun, ada RENSTRA 5 tahun OPD dan ada RENJA OPD.
Alimudin juga menjelaskan bahwa pasca melakukan kegiatan pertemuan dengan para kepala – kepala distrik di hotel steenkol maka ada formula yang berhasil di putuskan yakni ada alokasi khusus untuk menjawab hasil – hasil musrenbang yang anggarannya senilai 1,5 milyar per satu distrik dengan jumlah total 42 miliar, nah, silahkan bandingkan dengan kabupaten lain apakah ada yang seperti itu, tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota BP3OKP – RI perwakilan wilayah Papua barat Irene Manibuy, Bupati teluk bintuni Ir Petrus Kasihiw MT, Wakil Bupati teluk bintuni Matret Kokop SH, Kepala Bappeda teluk bintuni Dr Alimudin Baedu MM, Kasdim 1806 teluk bintuni, para pimpinan OPD, Tokoh masyarakat, Tokoh adat dan tokoh perempuan kabupaten teluk bintuni. ( AL )