Nurjannah ST, Dalam Karya Buku Pintar Tutorial Penginputan Rencana Umum Pengadaan 

oleh -72 views

Sinarpapua.news,Bintuni – Buku pintar tutorial  penginputan rencana umum pengadaan ( RUP ) lingkup bagian pengadaan barang dan jasa ( BPBJ ) kabupaten teluk bintuni oleh Nurjannah ST kasubag pengelolaan pengadaan barang dan jasa ( PBJ ).

 

Kepada Media Nurjannah menjelaskan ” konsep rencana aksi Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web ( SIRUP ) saat ini telah terintegrasi dengan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah ( SIPD RI ) integrasi yang dimaksud adalah proses pengambilan data rencana kerja dan anggaran ( RKA ) pemerintah daerah yang telah di inputkan di aplikasi SIPD RI

dapat di generate ke aplikasi SIRUP  ” .

 

Metode penarikan data RKA-D dari SIPD RI ke SIRUP dilakukan secara berkala (schedule) setiap hari, dengan metode tersebut, SIRUP akan mendapatkan data RKA-D terbaru dari SIPD RI setiap kali dilakukan pembaruan (updating) RKA-D pada SIPD RI, Proses akan terus berlanjut hingga semua data yang diambil berhasil disimpan pada server SIRUP.

 

Lebih lanjut Nurjannah menjelaskan ” data yang dapat ditarik ke aplikasi SIRUP yaitu minimal sudah berada pada tahapan “RAPBD” dengan status ” Selesai dan Terkunci”, selain pengambilan data pada

proses integrasi SIRUP dengan SIPD RI, juga terdapat proses pengecekan terhadap perubahan anggaran RKA. Jika terdapat perubahan anggaran pada satuan kerja maka akan ada proses pengambilan data RKA kembali dari SIPD RI. Salah satu yang wajib diketahui sebelum melakukan Generate RKA yaitu memastikan format kode SKPD atau Sub SKPD yang ditampilkan di SIRUP sudah benar dan sesuai dengan kode SKPD dan Sub SKPD di aplikasi SIPD RI, terangnya.

 

Kode SKPD atau Sub SKPD merupakan salah satu kunci agar data RKA Pemerintah Daerah dapat berhasil dilakukan generate ke aplikasi SIRUP. Selanjutnya PA (untuk SKPD) dan/atau KPA (untuk Sub SKPD) dapat melakukan Generate RKA Pemerintah Daerah dengan catatan bahwa “sudah

melalui penjadwalan penarikan”. Proses Generate RKA Pemerintah Daerah dapat dilakukan oleh SKPD dan atau Sub SKPD sesuai dengan Pengaturan Generate RKA yang dilakukan dari Admin PPE.

 

Kode akun belanja RKA-D yang ditarik ke aplikasi SIRUP, yaitu kode akun: Belanja Operasi (kode 5.1), barang/jasa (kode 5.1.02), bansos (kode 5.1.05), hibah (kode 5.1.06), Belanja Modal (kode 5.2), dan

Belanja Tidak Terduga (kode 5.3).

 

Dalam karya rencana aksinya Nurjannah mengundang banyak pembaca di kalangan pejabat pimpinan OPD, bahkan Bupati teluk bintuni DR Petrus Kasihiw MT mengapresiasi bahan rencana aksi yang di inisiasi oleh Nurjannah ini, dan menjadi contoh yang baik kepada OPD lain agar kinerja dalam bentuk pelaporan maupun penginputan bisa menggunakan petunjuk dari buku tersebut. ( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *