Sinarpapua.news,Bintuni – Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Teluk Bintuni gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pertanggung jawaban bupati teluk Bintuni tahun anggaran 2023, ruang sidang utama DPRD teluk bintuni kilometer lima, Rabu 11/09/2024.
Dalam laporannya Bupati Teluk Bintuni Dr.Ir Petrus Kasihiw MT menyampaikan, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Teluk Bintuni kepada DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, merupakan laporan kinerja tahun 2023, yang dirangkai dengan laporan tahun sebelumnya yang menggambarkan capaian kinerja selama satu periode kepemimpinan Bupati Teluk Bintuni 2021-2024, yang tergambar dari target makro sebagaimana diamanatkan dalam Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni 2021-2026.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi capaian pelaksanaan program kegiatan dan kebijakan strategis yang ditetapkan dan pelaksanaannya.
Lebih lanjut Bupati teluk bintuni menjelaskan, LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen
perencanaan dan anggaran tahunan, termasuk tugas pembantuan meliputi tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi.
Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, tidak dikenal istilah laporan akhir masa jabatan Bupati, sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 dan Permendagri
Nomor 8 Tahun 2020 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini adalah wujud
tanggung jawab dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta penilaian atas pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni periode 2021 2026.
Setelah penyampaian dan pembahasan
Laporan Keterangan Pertanggung jawaban, maka oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah. ( AL )