Sinarpapua.news,BINTUNI – Dalam rangka menyambut Pesta Demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah pada 27 november 2024 yang tinggal menghitung hari lagi, KPU teluk bintuni terus melakukan kegiatan tahapan – tahapan proses menuju hari pencoblosan yang sudah tidak lama lagi.
Ketua Tim Pemenangan bersama beberapa anggota pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati DAMAI ( Daniel Asmorom – Alimudin Baedu ) mendatangi kantor KPU teluk bintuni pada Jumat malam 08/11/2024 untuk menyerahkan secara resmi surat keputusan ( SK ) Asli Pemberhentian sebagai status aparatur sipil negara ( ASN ) di ruang lingkup pemerintah daerah kabupaten teluk bintuni.
Dokumen SK tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, dalam keterangannya ketua tim pemenangan Paslon DAMAI Muksin Inai kepada media mengatakan ” malam ini kami dari Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan wakil bupati no urut 2 Daniel – Alimudin ( DAMAI ) bersama beberapa rekan Tim sengaja datang untuk secara resmi menyerahkan SK Pemberhentian sebagai status ASN calon wakil bupati kami yakni Bapak Alimudin Baedu ”
Untuk diketahui bersama bahwa Dokumen SK ini telah terbit dan dikeluarkan sejak tanggal 13 September 2024 dan mulai terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024, terang Muksin dihadapan Ketua KPU teluk bintuni.
Dikatakan juga oleh Muksin bahwa dengan diserahkannya SK pemberhentian ini maka saya mengharapkan kepada semua pihak jangan ada lagi isu – isu yang dibangun yang tidak sesuai dengan informasi sebenarnya, mohon kerjasamanya yang baik agar semua proses pilkada berjalan dengan baik, tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua KPU teluk bintuni Memet Al Fajri mengatakan ” merupakan langkah cepat yang kami lakukan sebagai pihak penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU teluk bintuni yang telah mengkonfirmasi ke pihak pasangan calon dan sebaliknya juga adalah gerak cepat respon dari pihak pasangan calon bupati dan wakil bupati dari no urut 2 dalam hal ini diwakilkan oleh ketua tim pemenangan yang datang langsung menyerahkan dokumen SK pemberhentian dari saudara calon wakil bupati pasangan DAMAI Bapak Alimudin Baedu yang saat ini telah kami terima disaksikan langsung oleh komisioner dan staf KPU teluk bintuni.
Sebagai bahan informasi kepada semua masyarakat umum bahwa dalam aturan PKPU No 8 tahun 2024 pasal 26 disitu disebutkan bahwa calon yang berstatus aparatur sipil negara harus
menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian, lanjutnya bahwa dalam huruf A pasal 1 penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan dan 2 pendaftaran pasangan calon bagi calon yang diusulkan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Lebih lanjut Memet menjelaskan kemudian di poin B nya bahwa surat pernyataan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali dan yang C bahwa surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan pada ayat 2 dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C
belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon menyerahkan A. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada huruf B , dan B bahwa surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf B sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, jelasnya.
Memet juga menambahkan bahwa ” tidak ada sangsi hukum sebagaimana kalau dari aturannya karena disini ada poin yang menjelaskan bahwa jika belum diterbitkannya atau belum diterimanya surat pengunduran tersebut maka dari pasangan calon harus ada tanda terima dan juga surat keterangan pengunduran dirinya, kemudian terkait hal tersebut itu sudah kami terima pada saat penetapan pasangan calon dan itu kemudian yang menjadi pegangan kami selaku KPU sebagai pihak penyelenggara untuk menetapkan pasangan calon dan selanjutnya untuk mengikuti tahapan kampanye, terang Memet Al Fajri.
Terkait dengan baru diserahkannya SK pemberhentian ini adalah merupakan proses diluar dari kewenangan kami KPU kabupaten teluk bintuni dan ini adalah respon cepat juga yang dilakukan oleh tim pasangan calon lalu kemudian menyerahkan ke pihak kami sehingga tidak ada kegaduhan atau opini yang tidak – tidak di kalangan masyarakat, tutupnya. ( AL )