Sinarpapua.news,Bintuni – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka melaksanakan kegiatan sosialisasi standar harga satuan ( SHS ) tahun 2025, Senin 02/12/2024.
Harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. SHS terdiri dari Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisa Standar Belanja (ASB) Fisik.
Bupati teluk bintuni Matret Kokop SH, dalam penyampaiannya mengatakan ” menjalankan pembangunan daerah perlu dukungan pelaksanaan anggaran belanja daerah yang didasarkan atas prinsip – prinsip efektif, efisien, terarah, dan terkendali sesuai dengan rencana, program/ kegiatan, serta fungsi setiap unit kerja di lingkungan pemerintah daerah “.
Standar harga satuan ( SHS ) merupakan instrumen penting dalam penganggaran, karena digunakan sebagai pengambilan kebijakan, yang menggambarkan harga pasar suatu barang dasar
beserta spesifikasinya. hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah kabupaten teluk bintuni, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, dimana SHS merupakan acuan, menggunakan anggaran dengan bijak, dan memprioritaskan kebutuhan yang sesuai.
Untuk melakukan pengadaan baik barang atau jasa membutuhkan standar harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah, yang terbagi atas standar satuan harga (ssh), standar harga satuan regional (shsr), standar biaya umum (sbu), analisa standar belanja (asb) dan harga satuan pokok kegiatan (hspk).
penetapan standar harga satuan, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 menyebutkan bahwa, masing-masing daerah menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di suatu daerah (pertimbangan standar harga satuan regional), terang Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, menurut permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang belanja daerah, analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis digunakan untuk menyusun hadirin yang berbahagia standar harga satuan (shs) kabupaten teluk bintuni tahun 2025 ini adalah memutakhirkan shs tahun 2024 untuk mendapatkan suatu standar harga yang dapat digunakan di lingkungan pemerintah kabupaten teluk bintuni diharapkan akan memudahkan
penyusunan anggaran dan pengawasan serta mendapatkan harga harga barang yang wajar dan patut dengan memperhitungkan berbagai aspek serta tersusunnya database SHS yang wajar dan patut.
oleh karena itu saya berharap para pimpinan perangkat daerah, kasubag perencanaan dan keuangan nanti bisa menilai dan menyusun perencanaan-perencanaan yang dibuat oleh perangkat daerahnya masing-masing, benar-benar harus standar, sehingga berada dalam nilai kewajaran, kemudian bisa dilaksanakan serta efisiensi dalam penggunaan sesuai aturan, tutup Bupati. ( AL ).