Sinarpapua.news,Jakarta– Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang digelar Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Januari 2025, sidang mulai digelar pada pukul 08.00 WIB, terpantau di pintu masuk ruang sidang peserta diperiksa dengan ketat oleh pihak aparat kepolisian dan petugas MK termasuk barang bawaan.
Pada panel III dalam sidang MK diikuti beberapa kabupaten dan kota termasuk kabupaten Teluk Bintuni, Pemohon Paslon DAMAI Kabupaten Teluk Bintuni yang diwakili para kuasa hukum DAMAI yakni Rahmat Taufit, SH, MH selaku ketua tim hukum dan Erwinsyah SH, LLM dihadapan panelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat membeberkan 45 total alat bukti yang dimasukkan ke MK termasuk dua bukti tambahan yang segera juga akan di masukan (15/1/2025).
Dalam penyampaiannya di dalam ruang sidang Rahmat Taufit secara singkat menyampaikan pokok-pokok permohonan Paslon DAMAI yaitu meminta pembatalan Keputusan KPU Teluk Bintuni nomor 77 tentang tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024, selanjutnya legal standing diajukan oleh pasangan calon DAMAI dan telah disampaikan bahwa calon Bupatinya telah wafat pada tanggal 28 Desember 2024 “.
Lanjutnya, dimana tahap akhir suara sah yang ditetapkan oleh KPU Teluk Bintuni adalah sebesar 40.666 suara sehingga perbedaan suara yang diperkenankan UU Nomor 10 Tahun 2016 pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 2 persen dikali 40.666 suara dengan hasil 814 suara, dan berdasarkan data rekapitulasi termohon selisih perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 4.938 suara.Namun pemohon sangat berkeberatan dengan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.
Meskipun tidak memenuhi ambang batas sesuai amanat pasal 158 tetapi ada persoalan-persoalan pelanggaran yang sangat krusial yang pernah disampaikan MK untuk melihat pokok permohonan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” ungkap kuasa hukum DAMAI.
Rahmat Taufit dihadapan para hakim juga mengungkapkan bentuk-bentuk pelanggaran dari TSM yang terjadi pada Pilkada Teluk Bintuni tahun 2024 yaitu telah terjadi pelanggaran yang telah memenuhi syarat secara material untuk diulangnya pemungutan suara ulang berdasarkan pasal 112 UU Pilkada yang telah pemohon lakukan keberatan baik di Tingkat Panwas hingga tingkat Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni, namun keberatan tersebut tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni seperti laporan dari pihak DAMAI terkait adanya pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali yang terjadi di 18 TPS di kabupaten Teluk Bintuni.
Kemudian pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Tingkat KPPS yang tidak terbatas yaitu, pertama terdapat fakta hukum adanya formulir C6 pemberitahuan atau undangan pemilih yang tidak dibagikan atau didistribusikan sebagaimana tertuang dalam PKPU, selanjutnya kedua, adanya fakta hukum saksi pemohon yang diusir oleh ketua KPPS, dan an ketiga, fakta hukum adanya pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali seperti di TPS 5 Argosigemerai, TPS 10 Bintuni Timur, TPS 7 Bintuni Timur, TPS 21 Bintuni Timur, TPS 13 Bintuni Timur, TPS 5 Bintuni Barat. Kemudian TPS 4 Bintuni Barat dan lainnya.
Menurut ketentuan apabila ada yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali maka dilakukan pemilihan ulang namun tidak direspon oleh Bawaslu Teluk Bintuni. Dimana semua nomor laporannya sudah kami sampaikan tetapi tidak direspon,” paparnya.
“Pelanggaran lainnya yaitu adanya money politic (politik uang) yang terjadi dibeberapa tempat. Bentuknya yaitu penyerahan uang dari Paslon nomor urut 1 kepada pemilih nominalnya relatif yaitu ada Rp.1 juta, Rp.700 ribu dan Rp.500 ribu.
Money politik ini sudah dilaporkan baik ke Bawaslu maupun ke Gakumdu Teluk Bintuni dengan nomor laporan lengkap namun sampai saat ini tidak direspon ”
Kemudian pada tanggal 22 November 2024 telah terjadi pertemuan tertutup antara 15 orang ketua dan anggota KPPS di rumah Bapak Ayor Kosepa salah satu anggota DPRD Teluk Bintuni yang dihadiri Paslon nomor urut 1 YM. Serta 2 orang anggota DPRD Papua Barat Dapil Teluk Bintuni yaitu EBN dan anggota DPR teluk bintuni yakni YY, dan ditambah 3 anggota PPD distrik Bintuni, dalam pertemuan itu ada arahan untuk memenangkan Paslon nomor urut 1,” jelas Rahmat.
Dalam menyampaikan Petitum, Rahmat Taufit mengatakan bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana yang di sampaikan tersebut maka pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, pertama mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, kemudian kedua membatalkan Keputusan KPU Nomor 77 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024, seanjutnya memerintahkan kepada KPU Teluk Bintuni melakukan pemungutan suara ulang pada 76 TPS. Dengan rincian sebagai berikut yakni 47 TPS di distrik Bintuni, 5 TPS di distrik Babo, 6 TPS di distrik Aroba, 18 TPS di distrik Manimeri dan melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni secara transparan yang diikuti seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024, paparnya.
Uraian permohonan pemohon yang disampaikan tersebut disahkan oleh Hakim Arief Hidayat, sementara sidang akan dilanjutkan kembali pada 30 Januari mendatang.
” penundaan sidang perkara 101 akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pada pukul 08.00 Wit dengan agenda mendengar jawaban termohon, mendengar keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dengan catatan seluruh jawaban atau keterangan beserta alat buktinya diserahkan 1 hari sebelum hari sidang, ujar Hakim “.( AL )