Diuji Petik Oleh Hakim MK, Jawaban Pihak Termohon Maaf Salah Input Yang Mulia

oleh -454 views

Sinarpapua.news,JAKARTA – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) pilkada kabupaten teluk bintuni tahun 2024 yang digelar di ruang sidang Panel III Mahkamah Konstitusi RI, pada Kamis 30/01/2025.

Dengan agenda sidang mendengarkan jawaban pemohon atas dalil yang disampaikan pada sidang tgl 15 Januari 2025, semakin jelas dan semakin terang sejumlah dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan pihak termohon dan pihak terkait.

Dijelaskan Rahmat Taufit selaku kuasa hukum dari tim pemohon, dirinya mengatakan ” dengan selesainya agenda sidang tadi setelah mendengarkan jawaban dari KPU, Keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu, kami melihat ada yg tidak beres , ungkapnya.

Sehingga saya mengamati bahwa dalam acara persidangan tersebut Hakim MK mencurigai dari beberapa dalil yang di laporkan pihak pemohon terkait mencoblos lebih dari 1 kali ada ketimpangan pada jawaban keterangan pihak kuasa hukum termohon, terang R Taufit.

Salah satu anggota Majelis Hakim panel III Ibu Prof Dr Enny Nurbaningsih, SH. M.Hum dengan tegas menanyakan kepada pihak termohon dengan metode mengambil Uji Petik di TPS 11 dengan Pemilih atas nama Tantowi Djauhari  yang mana adalah salah satu pemilih yang di duga oleh pemohon melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali.

Lebih lanjut R Taufit menerangkan bahwa ” kuasa Hukum KPU menjelaskan bahwa Tantowi Djauhari merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 11 dan yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya hanya satu kali dengan mencoblos di TPS
11 Kampung Bintuni Timur sesuai dengan DPT terdaftar, namum kembali Majelis Hakim mempertanyakan bagaimana dia bisa mencoblos sementara tidak ada namanya di dalam DPT dan bukti bahwa nama Tantowi Djauhari di dalam DPK juga tidak ada, sehingga terlihat dengan jelas dan didengarkan melalui live streaming laman MK bahwa pihak kuasa hukum KPU dan Eko dari Komisioner KPU teluk bintuni tidak bisa menjawab dengan lugas ”
Kami meyakini apa yg didalilkan dalam permohonan terkait mencoblos lebih dari 2 kali bisa menjadi trigger untuk di PSU, belum lagi dalil pemohon yang mempertanyakan terkait manipulasi biodata yang di input oleh KPU dan tidak adanya Verifikasi dan Validasi dokumen persyaratan paslon pada saat pendaftaran, ini sangat jelas melanggar aturan KPU dan menurut kami dari tim kuasa hukum Paslon DAMAI bahwa hal ini bisa dikatakan Mal-administrasi , tegasnya.

R. Taufit juga menyampaikan kami akan melaporkan hal ini ke DKPP dalam waktu dekat untuk menjadikan dasar Gagalnya KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Teluk Bintuni 2024. ( AL )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *