Wagub M Lakotani Di Dampingi Bupati Yohanis Manibuy Serahkan Simbolis Dana Kompensasi Tanah Ulayat

oleh -185 views

Sinarpapua.news,Bintuni – SKK MIGAS bersama pemerintah kabupaten teluk bintuni menggelar kegiatan penyerahan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat suku sumuri, senin (22/09/2025) aula sasana karya kantor bupati teluk bintuni bumi saniari distrik manimeri.

Marga Agofa, Marga Fossa, Marga Masipa, Marga Mayera, Marga Siwana, Marga Sodefa Dan Marga Wayuri adalah deretan nama marga yang mendapatkan dana kompensasi oleh SKK Migas dalam Rangka Investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan tahap II.

Bupati teluk bintuni Yohanis Manibuy saat menyampaikan arahannya, dirinya mengatakan proses penyerahan kompensasi ini merupakan hasil dari proses yang cukup panjang, antara lain  pengakuan masyarakat hukum adat melalui surat keputusan Bupati teluk bintuni, proses inventarisasi atas tanah, tanam tumbuh, dan kerugian lain yang dapat dinilai, penilaian nilai tanah, tanam tumbuh, dan kerugian lainnya yang dinilai oleh tim penilai independen, dan sosialisasi nilai kompensasi dan musyawarah bentuk kompensasi “.

Pemberian kompensasi pada hari ini akan dilakukan kepada 7 marga Suku Sumuri, yaitu Marga Agofa, Fossa, Masipa, Mayera, Siwana, Sodefa, dan Marga Wayuri, masing-masing marga telah bermusyawarah dan menyepakati besaran kompensasi yang akan diterima, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, termasuk Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Satuan Tugas Pemanfaatan Tanah Ulayat, Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Tim Pengelolaan dan Penanggulangan Resiko Minyak dan Gas Kabupaten Teluk Bintuni, Pimpinan Genting Oil Kasuri, dan semua pihak yang telah berkolaborasi dan bekerja sama pada kegiatan ini.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan ” pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat di kabupaten teluk bintuni diatur dalam peraturan daerah kabupaten teluk bintuni nomor 1 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sebagai bentuk konkret atas pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemerintah kabupaten teluk bintuni telah menetapkan peraturan Bupati teluk bintuni nomor 15 tahun 2023 tentang tanah hukum ulayat masyarakat dan pemanfaatannya untuk adat dan pembangunan di kabupaten teluk bintuni ”

” Saya berharap agar penyerahan kompensasi ini dapat membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten teluk bintuni khususnya Suku Sumuri ” ucapnya.

Dalam Kesempatannya Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat  Mohamad Lakotani mengatakan ” atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pemilik Hak Ulayat , keluarga besar Suku Sumuri yang telah membuka ruang bagi pembangunan dan kemajuan daerah, saya juga ingin berterima kasih kepada masyarakat adat yang telah menunjukkan kearifan dan kebesaran hati dalam menerima kehadiran perusahaan dan pemerintah ”

Saya ingin menekankan pentingnya kompensasi yang adil dan manfaat yang besar bagi masyarakat adat. Kompensasi bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Saya berharap agar kompensasi yang diberikan dapat digunakan dengan bijak dan untuk kepentingan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, ucap Wagub Lakotani.

Dirinya juga berharap agar kita semua dapat bekerja sama dan menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat. Dengan demikian, kita dapat menciptakan manfaat yang besar bagi kehidupan kita dan masyarakat. saya juga ingin menekankan pentingnya saling menghargai dan menghormati satu sama lain.

” saya ingin menyampaikan pesan dan harapan, agar kita semua dapat menggunakan kompensasi dan manfaat yang diberikan dengan bijak dan untuk kepentingan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Saya juga berharap agar kita dapat saling bergandengan tangan dan menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat ”

Berikut rincian besaran kompensasi yang di serahkan 1. Marga Agofa Dan Siwana: Rp 1.752.266.180 (Satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu seratus delapan puluh rupiah).

2. Marga Fossa: Rp 33.498.833.500 (Tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

3. Marga Masipa dan Marga Mayera: Rp 9.523.621.700 (Sembilan miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).

4. Marga Siwana: Rp 695.188.700 (Enam ratus sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).

5. Marga Sodefa: Rp 38.861.911.500 (Tiga puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus rupiah), dan

6. Marga Wayuri: Rp 12.450.647.620 (Dua belas miliar empat ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MRPB,  Forkopimda kabupaten teluk bintuni, perwakilan dari SKK MIGAS, Plt Sekda teluk bintuni, Pimpinan OPD ruang lingkup kabupaten teluk bintuni, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan serta puluhan masyarakat yang ikut menghadiri jalanya kegiatan. ( AL )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *