Sinarpapua.news,Bintuni – Kepala Biro Ops Polda Papua Barat, Kombes Pol Tri Admodjo Marawasianto S.I.K, menjadi korban aksi anarkisme massa yang menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Jl Kalitubi, Rabu (16/12/2020).
Awalnya, massa pendukung kandidat Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO) ini mendatangi Sekretariat Bawaslu sekitar pukul 12.13 WIT, untuk menuntut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Huss dan Kampung Sir Distrik Dataran Beimes.
Beberapa oknum pelaku demo memprovokasi massa dengan membakar ban bekas di depan sekretariat Bawaslu, setelah asap hitam mengepul, kerumunan massa semakin banyak, Personil Brimob yang semula bersiaga di Sekretariat KPUD untuk menjaga pleno, digeser untuk mengamankan aksi di Bawaslu.
Rombongan mobil perwira Polda Papua Barat, termasuk mobil yang ditumpangi Kombes Pol Tri Admodjo Marawasianto SIK yang sedianya bergerak menuju Sekretariat KPUD untuk memonitor rapat pleno, tidak bisa lewat karena terhalang massa.
“Pak Karo Ops langsung turun dari mobil untuk meredam massa, tiba-tiba dari arah belakang, ada yang lempar kayu balok yang masih ada api menyala,” kata AKBP Adam, Kabid Humas Polda Papua Barat, usai silaturahmi dengan insan pers di RM Nusantara Bintuni.
Dari video rekaman kejadian yang beredar di media sosial, oknum pendukung AYO yang melakukan pelemparan, teridentifikasi menggunakan celana pendek dan berkaus merah. Laki-laki ini mengambil kayu balok ukuran 5 x 10 cm dari kobaran api, yang langsung dilempar ke arah kerumunan perwira Polda, dan mengenai punggung Karo Ops.
“Saya dapat lempar balok, beruntung saya bisa sedikit menghindar, dan hanya mengenai punggung,” kata Tri Admodjo.
Melihat insiden itu, personil polisi yang sejak awal bersiaga menjaga aksi massa, langsung meringkus oknum tersebut, dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, oknum pelaku berinisial RS, seorang kontraktor di Bintuni.
“Sudah teridentifikasi pelakunya. Kita akan lakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Tri Admodjo.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatuloh Irawan S.IK menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap RS. Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 160 KUHP tentang provokasi untuk melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. (SL)