Ternyata Ini Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional Untuk Kabupaten Teluk Bintuni

oleh -87 views

Sinarpapua.news,Bintuni – Pengumuman Nomor AK.01.02/25/2022 tentang hasil pengawasan kearsipan tahun 2022 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 dan peraturan kepala ANRI nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.

Arsip Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan pengawasan kearsipan terhadap Kementerian dan Lembaga tingkat pusat, Perguruan Tinggi serta badan usaha milik negara dan pemerintah provinsi yang dilaksanakan oleh pusat akreditasi kearsipan, serta pemerintah provinsi melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap pemerintah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi, Peringkat Nasional Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 bagi 634 Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PTN, BUMN.

Kabupaten teluk bintuni dalam rangka hasil pengawasan kearsipan yang menghasilkan predikat CC ( cukup ) dari Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ) di Jakarta per tanggal 7 Desember 2022 baru – baru ini, berdasarkan keputusan Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi, SH, M.H.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip.

Pengawasan kearsipan terdiri dari pengawasan kearsipan internal dan pengawasan kearsipan eksternal. Pengawasan kearsipan internal
dilaksanakan oleh seluruh pencipta arsip di lingkungan masing-masing, sedangkan pengawasan kearsipan eksternal dilaksanakan oleh ANRI dan Pemerintah Provinsi terhadap pencipta arsip sesuai wilayah kewenangannya, pengawasan kearsipan dilaksanakan melalui dua metode yaitu Audit Kearsipan dan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan. ( AL )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *