Sinarpapua.news,BINTUNI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) No 2 dan No 8 tahun 2024 di Aula Sisar Matiti, Distrik Bintuni Timur, pada Rabu (24/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 18 partai politik di Kabupaten Teluk Bintuni, dengan Eko Priyo Utomo, S.Kom, Komisioner Hukum KPU Teluk Bintuni, sebagai pemateri utama.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, membuka sosialisasi ini dengan menjelaskan pentingnya PKPU No 2 tahun 2024 yang mengatur jadwal dan tahapan Pilkada, serta PKPU No 8 tahun 2024 yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Memed menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda penting yang harus diketahui oleh semua pihak, khususnya partai politik yang akan mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Sosialisasi ini merupakan agenda yang harus kita laksanakan karena merupakan informasi penting yang harus diketahui oleh semua pihak terkait, terutama partai politik yang akan mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Memed.
Saat ini, KPU Teluk Bintuni sedang berada pada tahapan ketujuh, yaitu pemutakhiran data pemilih, yang merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam proses Pilkada.
“Penetapan hasil pemilihan dari tahapan-tahapan ini sangat krusial, terutama terkait pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan. Kami berupaya untuk meminimalisir masalah yang pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya, seperti pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS akibat masalah data pemilih,” jelas Memed.
Memed juga menggarisbawahi pentingnya akurasi data pemilih untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada. “Jika data pemilih dapat dimutakhirkan dengan benar, kita dapat menyelenggarakan Pilkada ini dengan baik dan lancar,” tambahnya.
Salah satu masalah yang sering ditemui adalah data pemilih yang tidak sesuai dengan KTP. KPU Teluk Bintuni berupaya untuk mendekatkan para pemilih sesuai dengan alamat KTP mereka dan tempat tinggalnya untuk meminimalisir data pemilih ganda dan masyarakat yang belum terdata.
Dalam sosialisasi ini, Memed juga banyak berbicara tentang syarat pencalonan sesuai PKPU No 8. Ia menekankan pentingnya partai politik untuk memahami dan menyampaikan syarat pencalonan kepada bakal calon mereka agar siap saat proses pendaftaran.
“Saya berharap kepada 18 partai politik, Forkopimda, dan lembaga vertikal terkait agar memahami syarat pencalonan ini. Dengan demikian, ketika masuk proses pendaftaran yang hanya tiga hari, yaitu dari 27-29 Agustus 2024, para calon sudah siap,” tutupnya.