Sinarpapua.news,Bintuni– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti meminta penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisan dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pencurian minyak milik masyarakat adat.
Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanis akwan. SH, mengatakan, dimana sudah hampir tiga bulan sejak pasca keputusan pengadilan manokwari terkait praperadilan yang kita ajukan dari YLBH Sisar Matiti, dimana dalam amar putusan itu menolak seluruhnya dalil dan jawaban dari tergugat dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia CQ Polda Papua Barat CQ Polres Teluk Bintuni
” Atas gugatan YLBH Sisar Matiti mewakili marga Bauw kecil itu dikabulkan keputusan pengadilan dimana saatnya kita menghormati sebuah keputusan, sudah 3 bulan perintah amar putusan itu penyelidikan harus di lakukan, karna sudah ada perbuatan melawan hukum yaitu pencurian minyak milik masyarakat adat, sudah ada perbuatanya tinggal pelakunya, ” Ujar Yohanis Akwan SH kepada wartawan, Kamis (11/08/2022).
YLBH juga memohon kepada penyidik dapat memberi informasi terkait perkembangan dari hasil penyelidikan karna itu adalah hak klien sebagai pelapor, adanya tindak pidana dugaan pencurian minyak di dusun weriagar.
Dan meminta kejaksaan Teluk Bintuni tidak tinggal diam, karna sudah menjadi perintah pengadilan yang menjadi Yurisprudensi. harus dibuka secara terang terangan, sejauh mana penyidikan tersebut, siapa saja yang di mintai keterangan, klain dan publik harus tau.
Karena hingga saat ini belum ada progres pasca kepurusan pengadilan terkait dengan peradilan yang YLBH ajukan, di mana YLBH Sisar Matiti menang terhadap apa yang telah di gugat sejak bulan mei lalu hingga sekarang.
Yohanes mengatakan, atas perara tersebut YLBH akan menyurat secara resmi kepada kepolisian Teluk Bintuni dalam hal ini kasat Pol Air dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
” Ada empat pilar dalam penegakan hukum, saya sedang memperjuangkan hak klen saya dan sampai hari ini tidak jalan, kami sedang mengawasi dan monitor kasus ini, saya tidak menuding bahwa penyidik tidak bekerja, yang saya minta hak dari klen saya, ” Ujarnya.
Selain itu, YLBH Sisar Matiti sedang memberikan pendidikan dalam bidang hukum, sehinga diharapkan kasus tersebut dapat dibuka secara terang dengan berdasarkan keterbukaan informasi publik tidak boleh penyidik menutupinya. Karna sudah menjadi keputusan pengadilan dan meminta semua untuk taat asas.
Sehingga YLBH menantang Pol Air dan kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bila tidak bisa, berati perusahaan petro energi memilki superbodi yang cukup kuat, empat pilar penegakan hukum tidak mampu menyeret itu penjahat.
” Sekalipun langit ini mau runtuh, hukum harus tetap di tegakan perusahaan harus di panggil dan mempertanggung jawabkan perbuatanya, karna sudah beroprasi tanpa ijin, baik dari pemerintah daerah dan tidak memiliki UKL UPL, yang mestinya ini harus di urus terlebih dahulu, baru ambil minyak masyarakat, ” Ujarnya.
Yohanes juga mengatakan, perusahaan tersebut telah mengambil minyak sebanyak empat kali, di mana setiap kali pengangkutan sebanyak 8500 barel, bila di rupiahkan sebanyak 8 hingga 9 milyar dalam sekali angkut. Dan hal tersebut terus berulang.
Yohanis juga menanyakan, Barang Butik (BB) yang telah di tahan atau di sita belum ada seperti kapal pengakut minyak dan memintai keterangan pihak tersebut, karna BB adalah bagian dari kesatuan barang Bukti dan harus disita oleh negara dalam penyidikan ini.
” Saya minta kepada kasat pol air Teluk Bintuni, bukalah penyidikan ini seterang – terangnya kepada kami berdasarkan informasi publik dan kejaksaan kami mohon tidak tinggal diam kapan itu di limpahkan, YLBH Sisar Matiti dan Publik harus tau, ” Tegas Akwan.( AL )