Resmikan Kantor Baru Pertanahan, Wabup Joko Lingara Tekankan Aset Vital Harus Dikelola Secara Aman

oleh -23 views

Sinarpapua.news,Bintuni  – Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, Jhon W. Aufa, meresmikan gedung baru Kantor Pertanahan Teluk Bintuni di Distrik Menimeri, Kamis (24/4/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Joko menegaskan bahwa masalah pertanahan merupakan isu krusial dalam pembangunan daerah. Menurutnya, tanah adalah aset vital yang harus dikelola secara aman untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.

“Sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memberikan kepastian hukum. Ini akan mengurangi konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah dengan Kantor ATR/BPN Teluk Bintuni, yang dinilainya telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat melalui pembangunan berbagai fasilitas umum.

“Dengan kesadaran atas pentingnya peran ATR/BPN, hari ini kita menyaksikan langkah maju melalui peresmian kantor baru yang lebih representatif,” tambah Joko.

Ia berharap, gedung baru ini akan mendorong peningkatan kinerja, sinergi, dan pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Hal ini diyakini akan mendukung percepatan pembangunan, khususnya di sektor permukiman, infrastruktur, dan investasi.

Selain itu, Pemkab Teluk Bintuni menyatakan dukungannya terhadap program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah instansi pemerintah, dan redistribusi tanah.

“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Teluk Bintuni atas kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp526.415.792,” ungkapnya.

Ia pun mengajak seluruh jajaran Kantor Pertanahan agar menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan agraria, menyelesaikan sengketa dengan mengedepankan kearifan lokal serta hak-hak masyarakat adat. ( AL )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *