Bintuni Akan Berlakukan Regulasi  Perbub, Sanksi Bagi Pejabat Yang Belum Melaporkan LHKPN.

oleh -96 views

Sinarpapua.news,Bintuni– Berdasarkan data yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kabupaten Teluk Bintuni masuk dalam daerah yang pejabatnya belum patuh laporkan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Faktanya bahwa dari 250 pejabat yang LHKPN, baru 28 orang yang sudah melapor atau 11,20 % diantaranya 20 sudah lengkap dokumennya, 8 orang yang belum lengkap sedangkan 222 orang sama sekali belum melaporkan.

Kepala inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni Richard Talakua,S.STP saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/6/2021) mengatakan ada dua langkah yang diambil untuk mendorong para pejabat melaporkan hasil kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak mereka ke KPK RI.

Dijelaskan Inspektur bahwa jangka pendek tim aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) akan mendampingi para pejabat wajib LHKPN untuk melakukan kewajiban mereka dalam satu atau dua minggu kedepan.

Tetapi jangka panjang kata Talakua, sesuai arahan Bupati Teluk Bintuni bahwa pihaknya akan menyiapkan regulasi untuk menetapkan sangsi kepada para pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

“Sanksi yang pertama berkaitan dengan hak insentif beban kerja, kemudian sanksi jangka panjang berkaitan dengan administrasi kepegawaian seperti penundaan kenaikan pangkat, menurunkan pangkat bahkan bisa diberhentikan dari jabatan yang bersangkutan,” jelas Richard Talakua kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna penyampaian LKPJ masa akhir Bupati Teluk Bintuni periode 2016-2021 di Kantor Sementara Dewan, Aula Kartini Ruko Panjang Bintuni.

Target jangka pendek APIP mendampingi para wajib LHKPN sampai awal Juli 2021 sudah selesai penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka.

Kalau untuk jangka panjang lanjut Talakua menjelaskan bahwa akan ditargetkan awal Januari 2022 sudah mulai diberlakukan regulasi  yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Teluk Bintuni tentang sanksi bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN.

Salah satu kendala yang dihadapi para penyelenggara negara di Kabupaten Teluk Bintuni dalam melaporkan harta kekayaan mereka yaitu jaringan internet karena pelaporan dengan sistim online.

“Kita akan menyampaikan formulir LHKPN, formulir ini akan diinput oleh admin LHKPN yang selama ini ada di inspektorat, mungkin beberapa visat bisa kita manfaatkan untuk memperlancar karena beberapa waktu ini jaringan telkomsel agak terganggu di tanah Papua ” bebernya ( SL )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *